Mapolda Sultra Diduga Abaikan Kasus BBM Ilegal, PMPK Siap Lapor Mabes Polri

URBANTALK.IDKENDARI | Persatuan Mahasiswa Pemerhati Keadilan (PMPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar ke Mapolda Sultra pada Jumat, 7 Februari 2024.

Laporan tersebut terkait aktivitas penampungan BBM ilegal di Desa Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Adam, S.H., mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), menilai minimnya respon dari Mapolda Sultra terhadap laporan-laporan sebelumnya menunjukkan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Kami melihat Mapolda Sultra kurang serius menindaklanjuti laporan-laporan terkait penampungan BBM ilegal ini. Sikap seperti ini justru menjadi simbol lemahnya penegakan keadilan di Sultra,” ujarnya

Ia menegaskan, gerakan yang dilakukan PMPK Sultra adalah langkah terakhir sekaligus awal perjuangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan.

Pilihan Editor  Timses Pramono-Rano Bakal Laporkan Budi Arie Imbas Tudingan Terlibat Judi Online

Di sisi lain, Dirman, kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Kendari, turut menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Polsek Lalonggasumeeto. Ia menilai pihak Polsek belum maksimal dalam menangani kasus tersebut.

“Kami sangat menyayangkan lemahnya penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum, khususnya Polsek Lalonggasumeeto, yang terkesan membiarkan aktivitas penampungan BBM ilegal beroperasi tanpa izin,” kata Dirman.

Menurutnya, pembiaran tersebut dapat menciptakan persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah pemilik penampungan BBM ilegal tersebut kebal hukum dan lebih berkuasa dibanding aparat penegak hukum. Padahal, jelas disebutkan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta aturan turunannya dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021, bahwa aktivitas penampungan BBM tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius.

Pilihan Editor  143 Hektar Sawah di Desa Ameroro Terancam Gagal Panen Akibat Kekurangan Air

Adapun tuntutan PMPK Sultra kepada Mapolda Sultra adalah sebagai berikut:

  1. Mendesak Mapolda Sultra segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku penampungan BBM ilegal di Kecamatan Lalonggasumeeto.
  2. Meminta Mapolda Sultra mengevaluasi kinerja Kapolsek Lalonggasumeeto karena dinilai gagal menyelesaikan kasus ini.
  3. Memberikan waktu kepada Mapolda Sultra untuk menindaklanjuti laporan ini dalam waktu 3 x 24 jam. Jika tidak ada tindak lanjut, PMPK Sultra akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

PMPK Sultra menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan di Sulawesi Tenggara. ( Rls )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *