Penulis : Saddang Nur, S.H., M.H ( Advokat YLC Cabang Kendari )
Dalam kerangka negara hukum dan demokrasi konstitusional Indonesia, posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) memegang peran strategis yang menentukan arah dan kualitas kehidupan bernegara. Berdasarkan perkembangan teori ilmu negara dan hukum tata negara, pandangan yang menyatakan bahwa KPU sepatutnya dikategorikan sebagai cabang kekuasaan baru di samping kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislative adalah sebuah gagasan yang sangat relevan dan mendasar.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran para ahli hukum tata negara yang menyempurnakan teori klasik Trias Politica dari Montesquieu. Jika pada awalnya kekuasaan negara dibagi menjadi tiga untuk mencegah pemusatan kekuasaan dan tirani, maka di era demokrasi modern, lahirlah pemikiran tentang adanya kekuasaan keempat atau lembaga negara mandiri yang berfungsi menjaga roda demokrasi, yaitu kekuasaan penyelenggaraan pemilu.
Pakar hukum tata negara, seperti Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mengemukakan bahwa perkembangan organisasi kenegaraan saat ini tidak lagi kaku terbagi hanya dalam tiga cabang kekuasaan. Lahirnya lembaga-lembaga negara yang mandiri dan setingkat dengan lembaga negara utama adalah konsekuensi logis dari kebutuhan akan pengawasan dan keseimbangan kekuasaan (checks and balances).
KPU adalah representasi dari pemikiran ini. Ia bukan pelaksana undang-undang semata (eksekutif), bukan pembuat undang-undang (legislatif), dan bukan pemutus sengketa hukum (yudikatif), melainkan lembaga yang menentukan siapa yang berhak menduduki jabatan di ketiga cabang kekuasaan tersebut. Oleh karena itu, secara teoritis dan yuridis, KPU layak diakui sebagai kekuasaan keempat yang berkedudukan sejajar dan tidak boleh tunduk pada kekuasaan lain.
Kedudukan mandiri ini menjadi syarat mutlak dan berkaitan erat dengan asas netralitas yang diatur dalam konstitusi. Berdasarkan prinsip hukum tata negara, penyelenggara pemilu wajib bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, karena pihak-pihak yang mengisi lembaga eksekutif (Presiden dan jajarannya) maupun legislatif (DPR/DPD) sejatinya adalah peserta atau calon peserta dalam pemilu.
Jika KPU berada di bawah kendali, pembinaan, atau pengawasan langsung dari Presiden atau DPR, maka hal itu bertentangan dengan asas keadilan dan kesetaraan. Hal ini sama artinya menyerahkan kunci wasit pertandingan kepada salah satu tim yang bertanding. Pendapat ini diperkuat oleh teori kedaulatan rakyat, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, KPU hanyalah perpanjangan tangan rakyat, bukan perpanjangan tangan penguasa. Ketergantungan KPU kepada eksekutif atau legislatif akan meruntuhkan makna kedaulatan rakyat itu sendiri, karena hasil pemilu akan cenderung dikendalikan oleh mereka yang berkuasa saat ini.
Lebih jauh lagi, kemandirian lembaga tidak akan berarti tanpa kualitas sumber daya manusia di dalamnya. Dari perspektif teori kebijakan hukum dan manajemen negara, rekrutmen anggota KPU, khususnya di tingkat Pusat, harus didasarkan pada kematangan pribadi dan integritas, bukan sekadar kompetensi administratif. Oleh karena itu, usulan penetapan batas usia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun adalah langkah strategis yang sangat tepat. Secara sosiologis dan psikologis, pada rentang usia tersebut, seseorang telah mencapai kematangan berpikir, memiliki pengalaman hidup yang luas, serta wawasan kebangsaan yang mendalam.
Menurut pandangan para ahli hukum administrasi negara, pejabat publik yang mengelola proses pergantian kekuasaan haruslah mereka yang sudah melewati fase ambisi politik praktis. Jika anggota KPU masih berusia muda atau berada di usia produktif untuk berkarier politik, maka besar kemungkinan terdapat apa yang disebut dalam teori hukum sebagai konflik kepentingan atau potensi transaksi politik.
Batasan usia 50 hingga 65 tahun dimaksudkan agar mereka yang duduk di kursi KPU sudah tidak memiliki “nafsu politik” untuk mencalonkan diri kembali atau mengejar jabatan di masa mendatang. Dengan demikian, keputusan yang diambil murni berdasar hukum dan keadilan, bukan untuk mengumpulkan modal politik atau berbuat baik kepada pihak tertentu demi keuntungan pribadi di kemudian hari.
Sebagai kesimpulan Menurut Penulis, Dalam bingkai hukum tata negara, KPU harus diposisikan sebagai lembaga negara yang mandiri, setara dengan cabang kekuasaan lain, bebas dari campur tangan eksekutif maupun legislatif, serta diisi oleh orang-orang yang matang secara usia dan berpengalaman. Hanya dengan memenuhi standar konstitusional dan teoretis ini, KPU dapat menjadi lembaga yang berwibawa, melahirkan pejabat eksekutif dan legislatif yang benar-benar kredibel, serta mampu menegakkan demokrasi yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pemilu yang dikelola oleh lembaga yang independen adalah prasyarat utama tegaknya negara hukum yang demokratis.










