BEM FH UM Kendari Soroti Dugaan Tindakan Represif dalam Pengamanan Aksi di Bombana

KENDARI, URBANTALK.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Karena itu, BEM FH UM Kendari menilai segala bentuk intimidasi, tekanan, pembatasan ruang gerak, hingga penggunaan kekuatan secara berlebihan terhadap massa aksi tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua BEM FH UM Kendari, Akmal Rijanu, menyampaikan bahwa tindakan aparat yang diduga terjadi dalam pengamanan aksi demonstrasi telah mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan rasa keadilan masyarakat.

“Kami menilai tindakan yang diduga dilakukan aparat dalam pengamanan aksi tersebut telah mencederai prinsip demokrasi dan melukai rasa keadilan masyarakat. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru diduga mempertontonkan tindakan yang menimbulkan ketakutan dan tekanan terhadap warga negara yang sedang memperjuangkan haknya untuk bersuara,” ujar Akmal.

Pilihan Editor  Bahlil Lahadalia Disebut Marahi Anindya Bakrie karena Munaslub Kadin?

BEM FH UM Kendari juga menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan teknis semata. Menurut mereka, tanggung jawab atas pola, strategi, dan pendekatan pengamanan aksi berada pada pimpinan tertinggi di wilayah hukum setempat.

Ahmad Asyrof, Sekjend BEM FH UMK

Sekretaris Jenderal BEM FH UM Kendari, Ahmad Asyrof, menegaskan bahwa publik berhak mempertanyakan kepemimpinan Kapolres Bombana apabila terdapat dugaan tindakan represif dalam pengamanan demonstrasi.

“Ketika terjadi dugaan tindakan represif dalam sebuah pengamanan demonstrasi, maka publik berhak mempertanyakan kepemimpinan Kapolres Bombana. Jabatan bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga soal tanggung jawab. Jika benar terjadi tindakan yang melanggar prinsip profesionalitas dan hak-hak demokratis masyarakat, maka Kapolres harus berani bertanggung jawab secara moral dan politik,” tegas Ahmad Asyrof.

Pilihan Editor  Pj. Sekda Bombana : Bertutur Bukan Sekadar Lomba, Tapi Bekal Masa Depan Anak

Lebih lanjut, BEM FH UM Kendari menilai pendekatan represif terhadap gerakan masyarakat hanya akan memperlebar jarak antara institusi kepolisian dan warga. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang selama ini diharapkan menjadi pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.

Mereka pun menyerukan penghentian segala bentuk tindakan represif dan intimidasi terhadap mahasiswa maupun masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai. ( Rls )

#StopRepresifTerhadapMahasiswaDanRakyat
#StopIntimidasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *