Habiburokhman Minta Jampidsus Baru Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

URBANTALK.ID, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Menurut Habiburokhman, penyelesaian perkara tersebut menjadi ujian penting bagi kredibilitas Kejaksaan Agung. Ia menilai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus dijaga melalui proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

“Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum,” kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis.

Di sisi lain, ia menyampaikan ucapan selamat kepada Kuntadi yang resmi dipercaya menjabat sebagai Jampidsus berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026. Sebelumnya, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Pilihan Editor  Tragedi di Balik Hujan, Seorang Anak di Kendari Ditemukan Tak Bernyawa

Habiburokhman menilai Kuntadi memiliki rekam jejak yang baik sebagai jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen. Karena itu, ia berharap kepemimpinan baru di Korps Adhyaksa mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Dengan kepemimpinan beliau, saya berharap kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dapat diusut secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan lima pejabat pimpinan tinggi madya baru di lingkungan Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Jaksa Agung yang telah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).

Pilihan Editor  IKAMI Sulsel Samarinda Gelar Pelantikan dan Raker, Dorong Semangat Gotong Royong di Perantauan

“Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7).

Lima pejabat yang ditetapkan yakni Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *