Bupati Blora Copot Plt Sekwan Buntut Pakai Kendaraan Dinas saat Mudik Lebaran

URBANTALK.ID, BLORA — Bupati Blora, Arief Rohman, mengambil langkah tegas dengan mencopot Agus Listiyono dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora setelah terbukti menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi di luar daerah saat momentum Lebaran.

Keputusan tersebut resmi berlaku mulai 1 April 2026 setelah surat keputusan pergantian jabatan ditandatangani. Posisi Plt Sekwan kini diisi oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.

“Pergantian dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar fasilitas negara tidak disalahgunakan,” kata Arief Rohman di Blora, Rabu, sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai komitmen penegakan disiplin aparatur sekaligus pesan tegas bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora agar tidak memanfaatkan aset negara di luar kepentingan kedinasan.

Meski Agus Listiyono telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik, pemerintah daerah tetap menjatuhkan sanksi administratif berupa pencopotan jabatan Plt serta surat teguran resmi.

Pilihan Editor  Kepala Keamanan Iran Ali Larijani di Kabarkan MD Akibar Serangan Udara Israel

“Yang bersangkutan sudah mengakui dan meminta maaf. Tapi sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin, jabatan Plt-nya kita ganti,” ujar Arief.

Kasus ini bermula dari penggunaan mobil dinas berpelat merah K 28 E pada 21 Maret 2026. Kendaraan tersebut awalnya digunakan untuk bersilaturahmi ke kediaman Bupati Blora sekitar pukul 10.00 WIB, sebelum kemudian dipakai melanjutkan perjalanan ke rumah orang tua Agus di Kecamatan Kunduran.

Perjalanan berlanjut pada sore hari menuju Kabupaten Sragen untuk mengunjungi rumah mertua melalui jalur Kuwu–Wirosari di Kabupaten Grobogan. Saat melintas di Jalan Raya Tangen, Sragen, kendaraan dinas tersebut terekam kamera warga dan fotonya viral di media sosial, memicu sorotan publik terkait kepatuhan pejabat terhadap aturan penggunaan fasilitas negara.

Pilihan Editor  BPI Danantara Tanpa Nama Titipan, Rosan Roeslani Pastikan Seleksi Profesional

Agus Listiyono mengakui dirinya mengetahui adanya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi yang mengingatkan agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, ia mengaku kurang cermat dalam memahami serta menerapkan aturan tersebut.

Penggunaan kendaraan dinas sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang menegaskan bahwa kendaraan operasional pemerintah hanya diperuntukkan menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan.

KPK juga sebelumnya mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk menjaga integritas, khususnya selama periode Hari Raya, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun pelanggaran etik.

Langkah tegas Pemkab Blora ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pelanggaran disiplin ASN, sekecil apa pun, tetap berkonsekuensi pada jabatan dan kepercayaan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *