Kajati Sulsel Tahan Eks Pj. Gubernur Sulsel, Tersangka Korupsi Rp 50 Miliar

URBANTALK, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, pada Senin (9/3/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp50 miliar.

Bahtiar, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, diketahui memimpin Pemerintah Provinsi Sulsel sebagai Pj Gubernur selama sembilan bulan, sejak September 2023 hingga Mei 2024. Setelah itu, ia kembali dipercaya menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat dari Mei 2024 sampai Februari 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan penetapan sekaligus penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.

“Kami resmi menahan lima tersangka, yakni BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan ASN Pemkab Takalar,” ujar Didik dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Pilihan Editor  TNI AL Temukan Benda Menyerupai Rudal di Takalar Sulsel

Usai menjalani pemeriksaan, Bahtiar bersama empat tersangka lainnya digelandang penyidik menggunakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda menuju mobil tahanan. Bahtiar ditahan selama 20 hari di Lapas Maros, sementara tersangka lain ditempatkan di Lapas Klas I Makassar dan Rumah Tahanan Negara Makassar.

Selain lima tersangka tersebut, Kejati Sulsel juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, yang bersangkutan belum ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai total Rp60 miliar. Penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp50 miliar.

Didik mengungkapkan, proses penyidikan telah berlangsung panjang. Pada 17 Desember 2025, penyidik Pidana Khusus memeriksa Bahtiar selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan dan perannya dalam proyek tersebut.

Pilihan Editor  Inspektorat Bombana Dampingi Pasar Murah di Pulau Kabaena, Bukti Nyata Kepedulian Pemerintah

Guna mencegah para tersangka melarikan diri maupun menghambat proses hukum, Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen sejak 30 Desember 2025. Pencekalan tersebut berlaku terhadap enam orang yang kini berstatus tersangka.

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik turut melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta sejumlah kantor rekanan proyek. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta memeriksa lebih dari 80 saksi yang berasal dari unsur birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, termasuk Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *