Konawe Selatan, URBANTALK — Polemik dugaan pelecehan seksual yang menyeret inisial AA dan dikaitkan dengan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa, Kabupaten Konawe Selatan, menuai respons tegas dari pihak kampus. Melalui tim hukumnya, IAI Rawa Aopa membantah seluruh tudingan yang beredar, sembari menilai adanya upaya sistematis untuk menggiring opini publik dan merusak citra institusi.
Ketua Tim Hukum IAI Rawa Aopa, Aminudin, SH., MH., CLA., CPM., CPARB., menegaskan bahwa isu yang berkembang tidak berdiri dalam konteks akademik kampus, melainkan berkaitan dengan dinamika internal yayasan yang kemudian dipelintir ke ruang publik.
“Persoalan ini tidak ada kaitannya dengan institusi kampus. Yang bersangkutan bukan dosen, melainkan bagian dari yayasan. Selain itu, permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan pada 26 Januari 2026,” ujar Aminudin, Rabu (15/04/2026).
Ia juga membantah keras tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada AA terhadap seorang mahasiswi. Menurutnya, informasi yang beredar, termasuk video yang viral di masyarakat, tidak utuh dan berpotensi menyesatkan persepsi publik.
“Video yang beredar hanya potongan singkat yang tidak menggambarkan kejadian secara menyeluruh. Dalam rekaman tersebut, kedua pihak terlihat dalam suasana bergurau. Karena itu, keluarga AA telah menemui keluarga perempuan dan sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan,” jelasnya.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua Yayasan IAI Rawa Aopa, Mardan, S.K.M., M.Si. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah melalui proses klarifikasi internal dan diselesaikan secara damai dengan melibatkan pemerintah desa setempat sebagai saksi.
“Klarifikasi sudah dilakukan dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Alhamdulillah, persoalan ini telah selesai,” ungkap Mardan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa polemik yang berkembang tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas civitas akademika. Menurutnya, operasional kampus tetap berjalan normal tanpa terdampak isu tersebut.
“Ini bukan ranah akademik. Urusan yayasan adalah wilayah yayasan, sementara kegiatan pendidikan di kampus tetap berlangsung sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Mardan juga memaparkan kronologi kejadian yang disebut terjadi pada 19 Januari 2026. Ia menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari interaksi yang disalahpahami akibat beredarnya potongan video yang tidak utuh.
“Setelah kejadian itu, keluarga AA langsung menemui keluarga perempuan pada 26 Januari 2026 untuk klarifikasi. Proses tersebut disaksikan oleh pemerintah desa dan disepakati penyelesaian secara damai,” terangnya.
Sementara itu, anggota Tim Hukum lainnya, Abd Kadir, S.Sos., SH., M.H., menilai bahwa isu yang menyeret nama yayasan tersebut sarat kepentingan tertentu dan cenderung dibesar-besarkan untuk membentuk opini negatif di tengah masyarakat.
“Kami melihat ada upaya yang tidak sehat untuk mencoreng nama baik yayasan maupun institusi pendidikan. Ini bukan sekadar informasi yang berkembang, tetapi ada indikasi penggiringan opini,” ujarnya.
Pihaknya pun memastikan tidak akan tinggal diam. Langkah hukum, kata dia, akan ditempuh apabila ditemukan adanya unsur fitnah atau penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta.
“Jika ada pihak yang terbukti menyebarkan informasi keliru dan merugikan institusi, kami siap menindaklanjutinya melalui jalur hukum,” pungkasnya.









