URBANTALK – Tim kuasa hukum pendiri Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa berinisial AA, secara tegas menepis tuduhan mengungkapkan seksual yang belakangan ini viral di media sosial. Pernyataan ini disampaikan usai mendampingi AA menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari pada Senin (20/4/2026).
Ketua tim kuasa hukum, Aminuddin, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan oleh korban tak terduga tidak sesuai dengan fakta lapangan. Menurutnya, tindakan yang dilakukan kliennya merupakan bagian dari upaya pelatihan.
“Apa yang dilakukan klien kami adalah sebuah pelatihan karena ada kejadian sebelumnya, sehingga klien kami memanggil korban secara tak terduga untuk dibina,” ujar Aminuddin di hadapan media awak.
Menyambung hal tersebut, Abdul Kadir yang juga merupakan anggota tim hukum menjelaskan duduk perkara di lokasi kejadian. Ia menyebutkan bahwa AA mendapati pelapor sedang melakukan tindakan yang tidak pantas di dalam masjid bersama seorang pria.
“Klien kami mendapati pelapor sedang melakukan perbuatan tidak pantas di masjid. Secara spontan, klien kami menegur dan menasihati korban tak terduga dan menyuruhnya keluar ruangan. Sedangkan sentuhan pada bagian pipi itu dilakukan secara spontan untuk menyuruh korban tak terduga keluar dari Masjid, bukan karena niat untuk mengucapkan,” jelas Abdul Kadir.
Terkait isu upaya perdamaian yang sempat disebutkan, pihak AA mengklarifikasi bahwa inisiatif tersebut tidak datang dari mereka, melainkan difasilitasi oleh pemerintah desa setempat. Perdamaian tersebut ditegaskan bukan sebagai bentuk pengakuan dosa atau kesalahan.
“Klien kami tetap mengatakan bahwa yang menginisiasi perdamaian itu adalah oknum dalam hal ini ibu Salma Ratu itu, dia tidak ada rasa untuk meminta maaf karena tidak ada hal yang dia rasa salah yang dilakukan dalam konteks video yang di masjid itu,” terang Abdul Kadir.
Ia menambahkan bahwa kesediaan AA menandatangani dokumen tersebut semata-mata demi menghargai perangkat desa.
“Kenapa tanda tangan? Dia sebagai tokoh masyarakat menghargai upaya pemerintah Desa, karena pemerintah Desa yang memfasilitasi pertemuan sehingga ini, otomatis mereka tanda tangan ya tanda tangan saja, masalah di jantung itu tidak ada niatnya karena kalau orang yang melakukan salah ya pasti ada perdamaian, tapi klien kami merasa tidak bersalah jadi untuk apa kita minta maaf, itu bisa jelas di video dia sangkal sendiri, dan itu tidak akan berubah dari pernyataan itu,” ujarnya.
Meski kasus hukum tengah bergulir, Aminuddin memastikan status pelapor pendidikan di IAI Rawa Aopa tidak terganggu. Ia membantah adanya tekanan atau intimidasi terhadap mahasiswi yang bersangkutan.
“Pelapor tetap berstatus mahasiswa aktif dan masih menerima beasiswa. Tidak ada tekanan atau intimidasi dari pihak kampus terkait kasus ini,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan objektif dalam melihat kasus ini, serta tidak terhanyut oleh opini pembohong di media sosial.
“Jika masyarakat mendengar atau mendapat informasi yang tidak benar agar tidak direspon, yang beredar di media sosial jangan kita tarik sebentar karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” imbau Aminuddin.

Di sisi lain, Ketua Yayasan Pendidikan dan Perguruan Tinggi (YPPT) Al Asri, Mardan, menilai persoalan ini merupakan ranah privat dan tidak mewakili institusi secara keseluruhan. Ia menganggap pemberitaan yang cenderung mengungkit isu lama.
“Menyikapi pemberitaan yang melibatkan dewan pendiri YPPT Al Asri, menurut kami hal ini sebenarnya tidak ada izin dengan lembaga perguruan tinggi,” tutup Mardan.









