Kejaksaan Bidik Dugaan Kerugian Negara Rp. 684 Juta di KPU Bombana

Urbantalk.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bombana terus mengembangkan penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana Tahun Anggaran 2024. Informasi ini dilansir dari Kibar.News.id, Kamis (11/6/2026).

Dalam upaya mengumpulkan alat bukti, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor KPU Bombana, rumah Bendahara Pembantu Pengeluaran KPU Bombana, serta rumah Sekretaris KPU Bombana tahun 2024.

Penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 13.30 hingga 17.30 WITA tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 001 Tahun 2026. Dari kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bombana, Risman Munawir Zaini, SH., MH., mengatakan barang yang diamankan meliputi dokumen pertanggungjawaban kegiatan, dokumen pengadaan barang dan jasa, satu unit laptop, serta beberapa telepon genggam.

“Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen pertanggungjawaban kegiatan, dokumen pengadaan barang dan jasa, satu unit laptop, serta beberapa telepon genggam yang memiliki relevansi dengan proses penyidikan,” ujar Risman.

Pilihan Editor  AMSI Sultra Resmi Dilantik : Dorong Jurnalisme Positif dan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Menurutnya, penggeledahan di tiga lokasi tersebut bertujuan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada KPU Bombana.

Perkara ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara yang diterbitkan pada 22 Desember 2025. Dalam laporan tersebut ditemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan nilai temuan sekitar Rp1,2 miliar.

Kejar Bombana amankan sejumlah berkas dari KPU Bombana | Foto Irfan

Namun setelah dilakukan pendalaman melalui penyelidikan, pengumpulan dokumen dan pemeriksaan awal, penyidik mengerucutkan nilai dugaan kerugian keuangan negara menjadi sekitar Rp. 684 juta.

Nilai tersebut diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Meski demikian, Kejaksaan menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring perkembangan penyidikan.

Pasca penggeledahan, Kejaksaan Negeri Bombana juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 25 saksi pada tahap awal. Sebagian besar saksi berasal dari internal KPU Bombana, mulai dari pihak yang terlibat dalam administrasi, pelaksanaan kegiatan hingga pengelolaan keuangan.

Setelah pemeriksaan internal selesai, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para penyedia barang dan jasa yang tercatat sebagai rekanan dalam kegiatan pengadaan.

Pilihan Editor  Pemkab Bombana Sambut Ratusan Prajurit Yonif TP 919 Sangia Dowo

“Pemeriksaan saksi akan kami mulai pekan depan. Tahap awal difokuskan kepada pihak internal KPU, kemudian akan dilanjutkan terhadap penyedia barang dan jasa yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” kata Risman.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan unsur komisioner dalam proses pengadaan yang kini menjadi objek penyidikan. Meski belum mengungkap identitas pihak yang dimaksud, Kejaksaan mengaku telah memperoleh gambaran awal mengenai peran sejumlah pihak berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya.

“Kami sedang mendalami sejauh mana peran komisioner dalam perkara ini. Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, terdapat gambaran adanya keterlibatan pihak komisioner dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut,” ungkapnya.

Penyidikan kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang. Dokumen dan barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis untuk menelusuri alur penggunaan anggaran serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kejaksaan Negeri Bombana menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *