Muhammad Wahyudin H.S., S.H
Advokat Pada Law Office Saddang Nur & Partners
Masih terdapat pandangan bahwa seorang istri yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dianggap telah melepaskan hak-haknya sebagai istri. Akibatnya, tidak sedikit yang beranggapan bahwa nafkah iddah, mut’ah, maupun hak-hak ekonomi lainnya hanya dapat diberikan apabila perceraian diajukan oleh suami melalui cerai talak. Pandangan demikian sesungguhnya tidak lagi sejalan dengan perkembangan hukum keluarga dan praktik peradilan di Indonesia.
Secara prinsip, hukum tidak membedakan antara pihak yang mengajukan perceraian dengan pihak yang berhak memperoleh perlindungan hukum. Yang menjadi perhatian utama adalah penyebab terjadinya perceraian dan terpenuhinya rasa keadilan. Dalam banyak perkara, justru istri mengajukan gugatan cerai karena mengalami penelantaran, tidak diberi nafkah, menjadi korban kekerasan rumah tangga, atau menghadapi konflik berkepanjangan yang disebabkan oleh kelalaian suami dalam menjalankan kewajibannya.
Apabila dalam kondisi demikian istri dipandang kehilangan haknya hanya karena menjadi penggugat, maka hukum justru akan menghukum pihak yang mencari keadilan. Pendekatan seperti itu bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri, yaitu memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Perkembangan hukum nasional menunjukkan adanya pergeseran dari keadilan formal menuju keadilan substantif. Hakim tidak lagi semata-mata melihat siapa yang menggugat, tetapi mengapa perceraian terjadi dan siapa yang bertanggung jawab atas keretakan rumah tangga tersebut.
Arah perkembangan tersebut dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 137 K/AG/2007 yang membuka ruang pemberian hak-hak pasca perceraian kepada istri dalam perkara cerai gugat.
Pendekatan serupa kemudian diperkuat melalui berbagai kebijakan Mahkamah Agung, termasuk PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 yang secara eksplisit memberikan pedoman bahwa perempuan dalam perkara cerai gugat dapat memperoleh mut’ah dan nafkah iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata penerapan asas keadilan, asas perlindungan hukum, dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Negara tidak boleh membedakan perlindungan hukum hanya karena seseorang berstatus sebagai penggugat atau tergugat. Yang harus dinilai adalah hak dan kewajiban para pihak berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan.
Dari perspektif teori keadilan Aristoteles, setiap orang harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Sementara menurut teori perlindungan hukum yang dikembangkan Satjipto Rahardjo, hukum harus hadir untuk melindungi pihak yang mengalami kerugian atau berada dalam posisi yang lebih lemah.
Dalam konteks perceraian, perempuan dan anak sering menjadi pihak yang paling terdampak secara sosial maupun ekonomi. Oleh karena itu, pemberian nafkah pasca perceraian bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan pelaksanaan kewajiban hukum yang lahir dari hubungan perkawinan.
Karena itu Menurut Penulis, Argumentasi bahwa istri yang mengajukan cerai otomatis kehilangan haknya sudah tidak memiliki dasar yang kuat dalam perkembangan hukum Indonesia. Sebaliknya, praktik peradilan modern menunjukkan bahwa hak-hak istri tetap dapat diberikan sepanjang terdapat alasan hukum yang sah dan tidak terbukti adanya pelanggaran yang menghilangkan hak tersebut.









