Urbantalk.id – BOMBANA | Pendaftaran petugas Pengawas TPS Pilkada 2024 serentak telah dibuka. Waktu pendaftaran ini berlangsung selama 17 hari sejak tanggal 12 sampai 28 September 2024. Ini sesuai dengan jadwal pembentukan Pengawas TPS (PTPS) Pilkada 2024.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bombana membuka pendaftaran petugas Pengawas TPS secara serentak di masing-masing kantor Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) yang ada di Kabupaten Bombana. pengumpulan berkas pendaftaran dapat melalui kantor Panwascam masing-masing Kecamatan atau dapat menyetor langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Bombana yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Keluahan Lameroro, Kec. Rumbia, Kabupaten Bombana.
dari pantauan media Politic.id, melalui laman resmi akun Instagram Bawaslu Bombana pertanggal 22 September 2024 jumlah pendaftar calon petugas Pengawas TPS berjumlah 162 dari total TPS di Bombana 273 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berarti masih kekurangan sebanyak 111 Pengawas TPS.
Berikut jadwal atau tahapan perekrutan Petugas Pengawas TPS di Kabupaten Bombana

Syarat Daftar PTPS Bawaslu Kabupaten Bombana
Pelamar PTPS Pilkada 2024 wajib memenuhi beberapa syarat untuk mendaftarkan diri. Melansir situs Bawaslu Kabupaten Kuningan, berikut syarat daftar
- Pelamar adalah warga negara Indonesia;
- Pelamar berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran;
- Pelamar setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Pelamar mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Pelamar memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pilkada;
- Pelamar berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Pelamar berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pelamar mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Pelamar mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Pelamar tidak memiliki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD, pada saat mendaftar PTPS;
- Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Pelamar tidak pernah menjadi anggota tim kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;
- Pelamar bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Pelamar bersedia tidak menduduki Jabatan Politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Pelamar tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pilkada.









