BIG Berkunjung di Bombana Bahas Tapal Batas Desa bersama Dinas PMD Bombana

Urban Daerah150 Views

Urbantalk.id – BOMBANA | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bombana menerima kunjunga Tim dari Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (23/09/2024).

Kunjungan Tim BIG kali ini guna membahas prospek tapal batas desa yang ada di Kabupaten Bombana. Kunjungan kerja ini di sambutan baik Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Bidang Pemdes), Manguntara Putra, S.STP di Kantor PMD Bombana.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruangan Sekretaris Dinas PMD, Mufid Damar Pidekso, ketua Tim dari BIG ini membahas prospek tapal batas desa untuk 10 desa terutama desa yang ingin dimekarkan.

“Prospek tapal batas desa di Kabupaten Bombana untuk saat ini adalah 10 Desa, utamanya untuk desa yang rencananya akan dimekarkan”, ungkapnya.
Selain itu, pada kunjungan kerja ini juga Mufid menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan rapat koordinasi (Rakor) untuk seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi tenggara terkait peta indikatif.

Pilihan Editor  Dari Panggung Seminar, Wakil Bupati Bombana Suarakan Isu Lingkungan Global

“Rencananya di Bulan Oktober akan diadakan Rakor untuk seluruh Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara yang akan membahas tentang peta batas indikatif”, ujarnya.

untuk informasi Badan ini merupakan Badan Informasi Geospasial (BIG) lahir untuk menggantikan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) sebagai penuaian amanat pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG).

UU ini disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 15 April 2011 dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 21 April 2011. Lahirnya BIG ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2011.

Dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi penyelenggaraan informasi geospasial, dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Badan Informasi Geospasial melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial pada tanggal 1 November 2022

Pilihan Editor  Survei Pilkada Jakarta, Pramono Rano Unggul Tipis

Berdasarkan Bab XI Pasal 69 UU tentang Informasi Geospasial yang kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam Ketentuan Peralihan Bab VII Pasal 40 Peraturan Presiden tentang Badan Informasi Geospasial, dinyatakan bahwa bidang tugas yang terkait dengan informasi geospasial tetap dilaksanakan oleh BAKOSURTANAL sampai dengan selesainya penataan organisasi BIG.

BAKOSURTANAL wajib menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada BIG dan seluruh hak dan kewajiban BAKOSURTANAL, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan, beralih kepada BIG.

BIG menjadi tulang punggung dalam mewujudkan tujuan UU tentang Informasi Geospasial untuk :

Menjamin ketersediaan akses terhadap informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan

Mewujudkan penyelenggaraan informasi geospasial yang berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif) melalui kerja sama, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi ; dan

Mendorong penggunaan informasi geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *