Polres Bombana Belum Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pungli dan Aktivitas PETI, PKR Sultra Minta Polda Lakukan Pengawasan

URBANTALK.ID, BOMBANA — Pijar Keadilan Rakyat (PKR) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara melakukan pengawasan terhadap penanganan laporan dugaan pemungutan liar (pungli) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan bekas IUP PT Panca Logam Makmur, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Direktur PKR Sultra, Dirman, mengatakan laporan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Polres Bombana pada 6 Juli 2026. Menurutnya, laporan itu memuat identitas pelapor, sejumlah dokumen pendukung, serta dugaan adanya pungutan terhadap penambang yang beroperasi di kawasan yang sebelumnya telah ditertibkan dan disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dalam laporannya, PKR Sultra menduga terdapat seorang oknum berinisial AS yang mengaku sebagai pemilik lahan dan meminta sejumlah uang kepada para penambang dengan nominal berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta setiap bulan sebagai syarat untuk beroperasi. Dugaan tersebut, kata Dirman, telah disertai bukti awal yang disampaikan kepada penyidik.

Dirman menyebut hingga lebih dari sepuluh hari setelah laporan disampaikan, pihaknya belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Hingga saat ini kami belum menerima informasi mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah kami sampaikan secara resmi kepada Polres Bombana,” ujar DIRMAN. Jum’at, (17/7).

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan proses penanganan laporan yang telah diterima oleh kepolisian. Ia mengatakan PKR Sultra memiliki bukti administrasi penerimaan laporan yang dapat diverifikasi.

Pilihan Editor  Kisah Jenderal AH Nasution dan Sukendro yang Selamat dari G30S

PKR Sultra juga meminta penjelasan dari jajaran penyidik Polres Bombana, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), mengenai status penanganan laporan tersebut. Organisasi itu berharap kepolisian dapat memberikan informasi secara terbuka terkait tahapan proses hukum yang sedang berjalan maupun kendala yang dihadapi apabila memang terdapat hambatan dalam penanganan perkara.

Selain itu, Dirman meminta agar dugaan yang dilaporkan dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh pihak mana pun, proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.

Laporan Pengaduan PKR Sultra ke Polres Bombana | Dokumen Istimewa

PKR Sultra juga meminta Polres Bombana membuka informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Organisasi tersebut turut mendorong adanya pengawasan terhadap proses penanganan perkara guna memastikan setiap tahapan dilakukan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan.

Dirman mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, lokasi yang menjadi objek laporan berada di kawasan bekas IUP PT Panca Logam Makmur yang sebelumnya telah menjadi bagian dari penertiban oleh Satgas PKH. Oleh karena itu, menurutnya, apabila terdapat aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, maka status hukum kawasan dan legalitas aktivitas yang berlangsung perlu dipastikan oleh instansi yang berwenang.

PKR Sultra selanjutnya meminta Kapolda Sulawesi Tenggara memberikan supervisi terhadap penanganan laporan tersebut. Beberapa hal yang didorong organisasi itu antara lain:

Pilihan Editor  PDAM Tirta Moico Bombana Pasang Meteran Air untuk 393 Keluarga, Dukung Program Prioritas Daerah

1. Melakukan supervisi terhadap penanganan laporan yang telah diterima Polres Bombana.
2. Menelaah perkembangan proses penyelidikan maupun penyidikan atas laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status kawasan bekas IUP PT Panca Logam Makmur serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

PKR Sultra juga mengajak Pemerintah Kabupaten Bombana, Satgas PKH, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan resmi mengenai status kawasan dimaksud serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam pengawasan wilayah tersebut.

Dalam keterangannya, Dirman menyampaikan sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu dijelaskan oleh aparat penegak hukum, di antaranya mengenai perkembangan penanganan laporan sejak diterima, status pemeriksaan yang telah dilakukan, serta langkah-langkah yang akan ditempuh dalam proses hukum selanjutnya.

Ia menegaskan PKR Sultra akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Kami berharap seluruh proses berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Apabila diperlukan, kami juga akan menyampaikan laporan kepada institusi pengawas internal maupun Polda Sultra agar penanganannya dapat dipastikan berjalan sebagaimana mestinya,” kata Dirman.

Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan penyampaian pihak pelapor. Dugaan yang disampaikan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum dan masih memerlukan proses verifikasi serta penanganan oleh aparat penegak hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi maupun penjelasan dari Polres Bombana pada pembaruan berita berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *