URBANTALK.ID – Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Kepolisian RI menetapkan Anton Timbang sebagai tersangka kasus tambang nickel ilegal. Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Sulawesi Tenggara itu menjabat Direktur PT. Masempo Dalle, perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan nickel di kawasan Bhutan di luar izin.
“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nickel di luar izin yang berlaku” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni saat di konfirmasi, minggu, 15 Maret 2026.
Selain Anton Timbang, M. Sanggoleo W.W selaku kuarsa Direktur sekaligus Pelaksana Jabatan sementara Kepala Teknik Tambang PT. Masempo Dalle ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIMPOLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah memeriksa 27 saksi.
Irhamni mengatakan perusahaan tersebut tidak dapat menunjuk an izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Operasional yang berada di kawasan hutan. Polisi kini menghentikan semua aktivitas Operasi PT. Masempo Dalle.
Lokasi pertambangan itu berada di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit Dump Truck, tiga unit alat berat eksavator, serta satu buku catatan retase.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Undang Undang tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Maksimalkan 100 miliar.
hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Anton Timbang secara resmi atas penetapan tersangka nya oleh Bareskrim POLRI.
sumber : Tempo










