Penulis : Decky Hertonal ( Pegiat Hukum di LBH Kendari )
Ada sebuah sumber krisis yang menjadi penggerak krisis iklim yang tidak kasat mata. Sumber tersebut adalah apa yang sehari hari kita sering hadapi, karena keseringan kita mengadapinya maka dapat dianggap tidak mengundang perhatian sehingga kesalahan kita mengabaikan bahkan tanpa menyadari kita turut andil dalam krisis iklim, apa itu? Pemborosan makanan atau istilah yang sering di gaungkan dalam ruang diskusi dikenal dengan Food Waste.
Bahwa telah lama pemborosan makan telah menjadi salah satu mesin penggerak krisis. Misalkan Data global yang dirilis United Nations Environment Programme. (2024) memberikan yang mencengangkan. Misalkan pada tahun 2022 data yang di himpun oleh sebanyak 1,05 miliar ton makanan terbuang sia-sia meskipun di sisi benua yang lain justru mengalami kekurangan makanan.
Karena masalah food waste ini menjadikan republik rakyat tiongkok mengambil keputusan yang cukup kritis dalam menghadapi permasalahan ini. Pada tahun 2021 Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China melahirkan undang undang yang di kenal dengan Anti-Food Waste Law of the People’s Republic of China.
Tentu yang melatar belakangi lahirnya undang undang ini mengingat tingkat pemborosan makanan di china termasuk tinggi dan bukan sesuatu yang harus disepelekan beradasarkan data terdapat tingkat kehilangan dan pemborosan pangan mencapai 22,7 persen atau setara 460 juta ton per tahun.
Undang Undang yang dimaksudkan diatas mengatur secara menyeluruh rantai pangan, ada konsekuensi sanksi dengan level berjenjang yang di berikan.
Sedangkan Untuk Makanan Bergisi Gratis sendiri pun, penulis tidak perlu menjabarkan lagi sebab penulis sendiri berasumsi negara china merupakan salah satu yang terbaik dalam penyelenggaraannya.
Di sisi dunia yang lain, Indonesia memiliki program makan bergizi gratis yang semula bermuara dalam Asta Cita presiden Prabowo Subianto. Badan Gizi nasional adalah operator utamanya yang dibekali hanya dengan Peraturan Presiden, untuk tahun pertama pelaksanaan saja sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp. 71 Triliun. Dalam sejarah Indonesia ini merupakan konsolidasi pangan terbesar.
Pada tahun 2025, MBG telah menjangkau 22,7 juta penerima manfaat melalui 7.644 unit SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia, dengan target akhir tahun mencapai hampir 32.000 SPPG dan 82,9 juta penerima manfaat.
Membicarakan MBG memang tidak lepas dari diskusi yang cukup serius mulai dari warung kopi hingga pada tingakatan akademik, mengingat program ini sangat menguras anggaranb APBN Indonesia dan menimbulkan “huru hara” tetapi kita tidak akan berbicara tentang itu, kita sementara membicarakan tentang potensi food waste.
Jika kita mengamati fenomena di masyarakat kita, cukup banyak ditemukan MBG tidak di konsumsi dan berakhir pada tong sampah, ini di dukung oleh suvey kemetrian lingkungan hidup yang memproyeksikan, ada potensi sebanyak 2.400 ton per hari atau 624.000 ton per tahun. Bappenas dalam risetnya menemukan angka yang jauh lebih tinggi.
Penulis berpoendapat bahwa kelemahan kerangka regulasi menjadikan potensi food waste adalah sesuatu yang pasti. Tidak ada kerangka aturan yang mengatur secara pasti pengelolaan sisa MBG, mekanisme hingga pada penerapan sanksi. Dan ini adalah masalah serius jika bertitik tolak pada asumsi diawal bahwa food waste adalah salah satu mesin penggerak krisis iklim.
Tampaknya memang Presiden kita perlu belajar mulai dari nol tentang krisis iklim dimulai dari piring kita.









