Urbantalk.id | Bombana – Jeritan seorang anak perempuan berusia 13 tahun menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. DR, siswi kelas 1 MTsN 2 Bombana, mengalami perundungan yang begitu traumatis hingga jatuh pingsan.
Video yang merekam detik-detik DR dihina dan dikerumuni oleh teman-temannya menjadi viral di media sosial, memicu gelombang empati dan kemarahan publik.
Ironisnya, insiden ini terjadi di saat Kabupaten Bombana tengah mengikuti proses evaluasi sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA)—sebuah program nasional yang menilai sejauh mana daerah mampu menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan melindungi hak-hak anak. Peristiwa ini pun menyisakan pertanyaan besar tentang kesiapan Bombana dalam menyandang predikat tersebut.
Kejadian ini membuka tabir buram tentang lemahnya sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah, dan mendorong keluarga korban untuk mencari keadilan lewat jalur hukum.
Keluarga Bicara : “Ini Bukan Masalah Sepele”
UrbanTalk.id menemui keluarga DR di Polres Bombana pada Selasa (10/6). Wajah-wajah penuh kelelahan dan amarah namun tetap tersenyum menyambut awak media. N, tante dari DR, menyatakan bahwa mereka telah melaporkan kejadian ini secara resmi kepada pihak kepolisian.
“Kami memang tidak banyak bicara ke media karena anak kami sedang trauma. Laporan sudah kami buat di Polres, supaya ini jadi pelajaran efek jera. Mereka harus tahu bahwa pembullyan bukan hal sepele,” tegasnya.
Keluarga korban juga menyampaikan pesan kepada para orang tua pelaku. Mereka menuntut tanggung jawab moral dari keluarga anak-anak yang telah menyakiti DR, agar tragedi serupa tidak terulang kembali.
“Kami berharap para orang tua pelaku minta maaf, didik anak-anak kalian. Kalau tidak ada tanggung jawab dari keluarga pelaku, kejadian seperti ini bisa terulang lagi,” lanjut N.
Langkah Hukum : Diversi, Bukan Solusi ?
Polres Bombana membenarkan adanya laporan tersebut. Aiptu Erlan, SH, dari Unit PPA menyatakan bahwa proses hukum tengah berjalan, namun karena pelaku masih di bawah umur, penanganan dilakukan dengan pendekatan diversi—alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan awal. Karena pelaku masih di bawah umur, proses akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Namun pertanyaan mengemuka : apakah pendekatan diversi cukup untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan mencegah kasus serupa ?
Pihak Sekolah : Bantahan dan Retorika Pencegahan
Di sisi lain, Kepala Sekolah MTsN 2 Bombana, Halizi, menyangkal bahwa perundungan terjadi di dalam lingkungan sekolah.
“Kejadian itu sudah jam pulang dan itu terjadi di luar. Itu sudah berada di luar kendali pendidik,” ucapnya saat ditemui UrbanTalk.id.
Saat ditanya tentang langkah preventif, Halizi menyebut rutinitas apel dan upacara sebagai bentuk sosialisasi.
“Apel pagi kita sampaikan hentikan bullying. Setiap Senin upacara kita selalu sampaikan janji siswa,” tambahnya.
Namun, apakah serangkaian imbauan cukup untuk membendung budaya kekerasan di kalangan pelajar ? Apakah pihak sekolah cukup aktif memantau interaksi siswanya di dalam maupun luar sekolah ?
Pendampingan UPTD PPA : Upaya Seremonial di Tengah Keterbatasan
Kepala UPTD PPA Bombana, Jubardin, mengaku telah melakukan mediasi antara pihak keluarga korban dan pelaku sejak hari Minggu dan Senin setelah insiden mencuat.
“Kami dampingi korban dan pelaku, karena mereka masih anak-anak,” katanya.
Meski begitu, ketika ditanya soal upaya preventif, ia mengakui bahwa sosialisasi hanya bisa dilakukan beberapa kali dalam setahun karena kendala anggaran.
“2 sampai 3 kali setahun, kami tidak memutuskan satu titik, 1 kabupaten bombana tapi kami lihat berapa anggaran, kami memprioritaskan daerah-daerah yang sangat rawan”,” ujarnya.
Sinyal Lemah dari Lembaga Perlindungan Anak
Pernyataan pihak DP3A ini menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Sosialisasi yang sporadis dan ketergantungan pada anggaran membuat edukasi dan perlindungan terhadap anak menjadi rentan dan tidak merata.
Catatan Redaksi :
Kasus DR bukan hanya soal anak dirundung. Ini adalah cerminan dari sistem pendidikan dan perlindungan sosial yang gagal mengantisipasi dan menangani kekerasan sejak dini. Retorika moral tanpa aksi konkret hanya akan membuat luka-luka seperti yang dialami DR menjadi cerita yang berulang, di sekolah-sekolah lain, pada anak-anak lain.
Jika perundungan bisa terjadi sampai seorang anak pingsan—dan hanya dianggap insiden “di luar jam sekolah” maka kita semua patut bertanya : siapa sebenarnya yang sedang kita lindungi ?










