BOMBANA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bombana. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bombana, Senin (3/11/2025).
Ketua Komisi Informasi Sultra, Hasmansyah Umar, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat Pemerintah Kabupaten Bombana serta komitmen kuat daerah ini dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.
Hasmansyah menegaskan, Monev bukan sekadar agenda tahunan atau seremonial belaka, melainkan langkah strategis untuk menilai sejauh mana badan publik telah mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Tujuan utama Monev ini adalah untuk memotret sejauh mana badan publik, termasuk pemerintah daerah, melaksanakan keterbukaan layanan publik. Keterbukaan informasi adalah kunci membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut tim Komisi Informasi juga melakukan visitasi langsung untuk melihat kondisi faktual di lapangan.
“Kami ingin memastikan bagaimana kerja-kerja keterbukaan informasi publik benar-benar dirasakan masyarakat. Visitasi ini penting agar penilaian tidak hanya berdasarkan laporan, tapi sesuai dengan kenyataan di lapangan,” jelas Hasmansyah.
Sementara itu, Bupati Bombana, H. Burhanuddin, menyampaikan bahwa di era digital saat ini, masyarakat sudah sangat melek terhadap informasi, khususnya melalui media sosial. Karena itu, ia meminta Diskominfo untuk terus berperan aktif menjadi promotor informasi yang akurat dan berimbang.
“Jika program pemerintah tidak disampaikan ke publik, masyarakat akan menilai pemerintah tidak bekerja. Padahal, pekerjaan yang baik itu harus diketahui masyarakat agar menumbuhkan kepercayaan dan apresiasi,” tegasnya.
Burhanuddin juga menyinggung pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga ruang digital yang sehat. Ia meminta jajaran Diskominfo untuk tanggap terhadap akun-akun penyebar hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memecah belah masyarakat.
“Saya minta Kominfo untuk melakukan counter terhadap akun-akun palsu yang membuat gaduh dan menyebarkan propaganda. Jangan biarkan masyarakat kita terpecah karena informasi yang tidak benar,” pesannya.
Kegiatan Monev ini menjadi bagian dari upaya Komisi Informasi Sultra dalam menilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di setiap daerah. Penilaian tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kondisi politik, ekonomi, hingga tingkat kepatuhan badan publik terhadap layanan keterbukaan informasi.










