URBANTALK.ID – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pemerintah perlu segera menyusun peraturan turunan setelah revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disahkan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, aturan turunan tersebut bisa dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Polri.
“Kami di Komisi III DPR RI akan mengawal dan memonitor penyusunan peraturan-peraturan tersebut melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun kunjungan kerja,” kata Abdullah di Jakarta, Senin.
Dia menilai berbagai regulasi turunan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, menghindari multitafsir, serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Polri ke depan.
Abdullah mengatakan bahwa salah satu hal yang paling penting yang perlu diatur adalah pengaturan mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang bertujuan untuk penguatan akuntabilitas Polri.
Untuk pengawasan eksternal, menurut dia, salah satu yang perlu diperkuat adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mulai dari kewenangannya, evaluasi kinerja Polri, keterbukaan informasi publik, perlindungan pelapor, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.
Dia mengatakan pengawasan internal perlu diperkuat melalui peningkatan profesionalisme inspektorat pengawasan umum (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), dan fungsi pengawasan lainnya dalam menegakkan etik, disiplin, dan akuntabilitas anggota Polri.
“Tujuannya agar seluruh regulasi turunan tetap sejalan dengan semangat reformasi Polri, memperkuat profesionalisme institusi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata dia.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat sejumlah ketentuan krusial.
Ketentuan-ketentuan tersebut mulai dari penempatan anggota Polri aktif di jabatan luar institusi, perubahan usia pensiun, hingga peluang bagi penyandang disabilitas menjadi anggota kepolisian.
Dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, berdasarkan salinan UU yang disahkan Oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026, salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 28A ayat 1 yang mengatur anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Sumber : Antaranews









