KENDARI, URBANTALK.ID – Polemik dugaan dampak aktivitas tambang terhadap sumber mata air di Pulau Kabaena kian mengemuka. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara memilih tidak gegabah. Mereka memutuskan turun langsung ke lapangan sebelum mengetuk palu rekomendasi final.
Sikap itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan DPRD Sultra dengan Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kabaena (Hippelwana), Pemerintah Kabupaten Bombana, serta pihak perusahaan, PT Almharig.
Namun, bukan berarti rapat berakhir tanpa arah. DPRD langsung mengunci dua langkah awal. Pertama, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten dan provinsi mengaudit ulang laporan RKL-RPL milik PT Almharig—dokumen krusial yang merekam dampak lingkungan dari aktivitas tambang. Kedua, DPRD bersama Inspektur Tambang akan turun langsung ke lokasi untuk menguji fakta di lapangan sekaligus menimbang aspek teknis di area yang diduga menjadi sumber mata air.
Bagi DPRD, data di atas meja belum cukup. Anggota DPRD Sultra, Suwandi Andi, menegaskan bahwa keputusan tidak bisa bertumpu pada informasi yang belum terverifikasi.
“Saya setuju kita turun ke lapangan, baru kita rekomendasikan. Informasi hari ini belum data otentik, kita perlu cek langsung ke Kabaena,” tegasnya. Senin, (27/4/2026)

Di sisi lain, nada lebih keras datang dari Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani. Ia secara terbuka “memagari” wilayah Blok B lokasi konsesi PT Alamharig yang disebutnya sebagai titik vital sumber air masyarakat Kabaena.
“Blok B Almharig itu sumber mata air Kabaena. Ini menyangkut kemaslahatan orang banyak. Bagi kami, itu sudah zona merah. Tidak boleh ditambang,” ujarnya tanpa kompromi.
Ia menegaskan, perlindungan sumber air tidak bisa ditawar, bahkan jika wilayah tersebut menyimpan cadangan mineral bernilai tinggi.
“Silakan menambang di tempat lain. Tapi di wilayah mata air itu, walaupun isinya emas atau berlian, tetap tidak boleh,” lanjutnya.
Pernyataan itu sekaligus mempertegas kekhawatiran pemerintah daerah bahwa kerusakan sumber air akan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup masyarakat Kabaena secara luas.
Sementara itu, Direktur PT Almharig, Basmalah, mengakui adanya peristiwa longsor di area tersebut, masing-masing terjadi pada Mei 2025 dan Maret 2026. Namun, ia membantah perusahaan tinggal diam. Upaya penanganan, kata dia, justru terhambat oleh pihak tertentu di lapangan.
“Kami sudah turunkan tim dan alat untuk perbaikan, tapi ada oknum yang menghalangi. Bahkan kami diusir,” ungkapnya.
Meski berada di bawah sorotan, pihak perusahaan menyatakan siap mengikuti seluruh arahan DPRD, termasuk hasil dari peninjauan lapangan yang akan segera dilakukan.
“Apapun hasilnya nanti, kami siap mengikuti dan melaksanakan,” tutup Basmalah.
Kini, semua mata tertuju pada langkah lapangan DPRD Sultra. Di sanalah, fakta akan diuji—apakah aktivitas tambang benar mengancam sumber kehidupan, atau justru membuka babak baru polemik lingkungan di Kabaena.










