Urbantalk.id – Bombana || Sejumlah asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Bombana meminta kejelasan terkait pembayaran upah kerja yang hingga kini belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan fisik pada tahun 2024.
Ketua Forum Kontraktor Bombana (FKB), Syawal Rigai, mengungkapkan bahwa pembayaran atas pekerjaan fisik tahun anggaran 2024 yang telah mereka selesaikan masih belum sepenuhnya dibayarkan oleh Pemda Bombana. Menurutnya, nilai pembayaran tersebut bervariasi, dengan sebagian kontraktor baru menerima sebagian pembayaran, sementara yang lainnya belum menerima sama sekali.
“Persoalan kami adalah soal tagihan yang belum terbayar. Ada yang sudah dibayarkan 30 persen, ada juga yang belum dibayarkan sama sekali. Kami hanya ingin kejelasan terkait kontrak kerja yang telah kami jalani, tetapi hingga kini belum ada kepastian soal pembayarannya,” ujar Syawal.
Lebih lanjut, Syawal menjelaskan bahwa pekerjaan fisik tahun 2024 tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara.
“Kami sudah menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen. Parahnya lagi, pekerjaan tersebut sudah diperiksa oleh BPK, tetapi pembayarannya belum juga dilakukan,” keluhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pembayaran kepada kontraktor yang belum menerima hak mereka tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah.
“kami insya allah, masalah kontraktor kontraktor yang tidak terbayarkan, namanya juga sudah berkarya untuk negeri, tetap menjadi tanggungjawabnya pemerintah daerah dan itu adalah kewajiban pemerintah daerah” katanya.
Namun, Ahmad Yani juga menekankan bahwa pelunasan utang kepada para kontraktor tidak dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun 2025, mengingat jumlah yang harus dibayarkan mencapai puluhan miliar rupiah.
“hanya kalau pun itu jadi tanggungjawab dan kewajiban pemerintah daerah, tidak boleh juga kepada pihak-pihak kontraktor memaksakan kepada kami dia harus selesai dalam tahun ini (2025) apalagi ini jumlahnya besar, 88 Milyar” jelasnya.
Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bombana yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bombana, Iskandar, SP bersama Zalman, S.IP sebagai Wakil Ketua
Dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2025 di Aula Rapat Kantor DPRD Kabupaten Bombana dihadiri oleh Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani, TAPD Bombana, Badan Keuangan Daerah (BKD), Inspektorat Bombana, dan Asosiasi dan Forum Kontraktor di Bombana.









