Review Dana BOS oleh Inspektorat Bombana : Upaya Meningkatkan Transparansi dan Mencegah Penyimpangan

Urban Daerah162 Views

Urbantalk.id – Bombana | Inspektorat Kabupaten Bombana terus berkomitmen meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebagai wujud dari upaya tersebut, Inspektorat melaksanakan review terhadap pengelolaan dana BOS yang dimulai pada 16 Januari hingga 31 Januari 2024 di ruang rapat lantai 1 Kantor Bupati Bombana.

Kegiatan ini diikuti oleh 206 sekolah, terdiri atas 173 Sekolah Dasar (SD) dan 33 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kabupaten Bombana.

Ridwan, S.Sos., M.P.W., Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, menjelaskan bahwa kegiatan reviu dilakukan oleh Inspektur Pembantu Wilayah II bersama tim yang dipimpin oleh Pengendali Teknis, Arniati A., S.STP., M.Si., serta Ketua Tim, Ni Made Suartini, S.KKM., M.Si. Reviu ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan penggunaan dana BOS telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Review dana BOS ini bertujuan memberikan keyakinan memadai bahwa dana yang dikelola oleh sekolah-sekolah telah sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mencegah potensi penyelewengan yang dapat merugikan keuangan negara,” ungkap Ridwan saat membuka pelaksanaan review tersebut.

Menurutnya, pengawasan terhadap dana BOS merupakan langkah strategis yang harus dilakukan secara berkala untuk memastikan dana tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Pilihan Editor  Pengaruh Kesehatan Lingkungan terhadap Stunting di Desa, Dinas PMD Bombana Konsultasi ke Dinkes Sultra

“Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan melalui dana BOS memberikan manfaat nyata bagi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Bombana,” tambahnya.

Arniati A., S.STP., M.Si., selaku Pengendali Teknis, menegaskan pentingnya kegiatan reviu ini untuk mengevaluasi kesesuaian pengelolaan dana BOS dengan Permendikbud Tahun 2022 Pasal 39. Dalam peraturan tersebut, dana BOS Reguler mencakup berbagai komponen penggunaan, antara lain:

  1. Penerimaan peserta didik baru
  2. Pengembangan perpustakaan
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi belajar
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  11. Penyelenggaraan kegiatan pendukung keterserapan lulusan
  12. Pembayaran honorarium tenaga pendidik

Arniati menambahkan bahwa setiap komponen ini harus dicermati secara rinci agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaannya.

“Kegiatan ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin memastikan bahwa sekolah-sekolah memahami aturan dan mengelola dana BOS dengan penuh tanggung jawab. Ini juga sebagai bentuk perlindungan agar tidak terjadi penyimpangan yang bisa berdampak hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Ni Made Suartini, S.KKM., M.Si., selaku Ketua Tim Review, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan review ini, timnya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap laporan keuangan sekolah yang menjadi objek review. Tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga terkait dengan realisasi anggaran dan kesesuaian belanja dengan komponen yang telah diatur dalam peraturan.

Pilihan Editor  Seminar Kebudayaan Moronene di Padati Anak Muda Bombana

“Kami berharap, dari hasil review ini, ditemukan hal-hal yang dapat menjadi bahan perbaikan bagi sekolah. Jika ada kesalahan administratif, tentu akan kami berikan rekomendasi perbaikan agar ke depan pengelolaan dana BOS bisa semakin baik,” ungkap Ni Made Suartini.

Revew ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan keuangan pendidikan di Kabupaten Bombana. Tidak hanya mencegah potensi penyimpangan, tetapi juga memastikan setiap dana yang dianggarkan dapat memberikan manfaat nyata bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Sebagai informasi, dana BOS merupakan bantuan operasional dari pemerintah pusat yang diberikan langsung kepada sekolah untuk mendukung kegiatan operasional sehari-hari. Pengelolaan dana ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengingat penggunaannya diaudit secara berkala.

Dengan adanya review ini, Inspektorat Bombana berupaya membangun sistem pengawasan yang lebih kuat dan memastikan bahwa pengelolaan keuangan di sektor pendidikan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Bombana. ( Adv )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *