Targetkan Bebas Zona Rentan, Pemkab Konsel Gelar Rakor Rencana Aksi SPI 2026

URBANTALK, KONSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) bergerak cepat guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Bertempat di Ruang Rapat Bupati Lantai II, Pemkab Konsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Rencana Aksi Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2026 pada Rabu (15/7/2026).

Rapat ini menghadirkan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) prioritas beserta para pejabat teknis (Kepala Bidang dan Sub Bidang). Kehadiran mereka bertujuan untuk merumuskan langkah taktis guna menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil SPI tahun sebelumnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan, Narlian, menjelaskan bahwa rakor ini merupakan langkah krusial mengingat hasil SPI Konawe Selatan pada periode 2024–2025 masih menempatkan daerah ini dalam kategori “Rentan” (Zona Merah).

Pada tahun ini, KPK tidak lagi berfokus pada penyebaran kuesioner baru, melainkan pada bagaimana pemerintah daerah secara konkret menindaklanjuti hasil survei sebelumnya yang masih berada di kategori waspada maupun merah. Untuk itu, Inspektorat memprioritaskan lima OPD pelayanan publik sebagai motor penggerak perubahan, antara lain:

BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia): Berfokus pada integritas dalam proses mutasi pegawai, pengurusan kepangkatan, dan administrasi kepegawaian lainnya.

Pilihan Editor  Bombana Raih Nilai SPI Tertinggi di Sulawesi Tenggara, Kategori “Terjaga”

BKAD/BKD (Badan Keuangan dan Aset Daerah): Berfokus pada transparansi dan kepastian layanan pencairan anggaran, baik untuk internal OPD maupun pihak ketiga (mitra kerja).

DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu): Berfokus pada penguatan integritas sistem pelayanan perizinan satu pintu demi mencegah praktik pungutan liar.

UKPBJ (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa): Memastikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berlangsung secara bersih, transparan, dan sesuai regulasi.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo): Bertanggung jawab penuh dalam fungsi publikasi, sosialisasi kampanye integritas, serta penyebarluasan informasi terkait pelaksanaan SPI secara masif kepada masyarakat.

Guna mempercepat progres pembenahan, Inspektorat Konawe Selatan telah menyiapkan strategi khusus, salah satunya dengan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) SPI.

“Kami di Inspektorat bertindak sebagai PIC (Person in Charge) dari KPK. Strategi kami adalah membentuk Satgas yang nantinya akan memfasilitasi komunikasi langsung antara OPD prioritas dengan Tim PIC KPK. Hal ini dilakukan agar pemenuhan dokumen pendukung (evidence) dapat dievaluasi secara tepat dan cepat sesuai standar waktu yang ditentukan,” ujar Narlian.

Pilihan Editor  Safari Ramadan di Konut, Wagub Minta Perkuat Silaturahmi Masyarakat

Ia juga mengapresiasi komitmen OPD yang hadir dalam rakor tersebut. Beberapa instansi, khususnya BKPSDM dan BKD, dilaporkan telah menunjukkan progres tindak lanjut yang signifikan dengan kesiapan data pendukung yang matang.

Kata Narlian, Pemekab Konsel menargetkan lompatan besar dari zona rentan langsung menuju “Zona Hijau” (Kategori Aman). Target ini didorong penuh oleh komitmen dan intervensi langsung dari pimpinan daerah guna menjamin tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Sebagai bagian dari implementasi nyata di lapangan, Pemkab Konsel juga akan mewajibkan seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) terutama para pemberi layanan di garda terdepan untuk menandatangani serta menerapkan Pakta Integritas, baik secara kolektif maupun personal.

“Melalui langkah akselerasi dan kolaborasi lintas sektor ini, kami optimis iklim birokrasi yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi dapat segera terwujud demi pelayanan publik yang jauh lebih baik ke depannya menuju Konawe Selatan yang Sehat, Cerdas dan Sejahtera,” pungkas Narlian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *