15 BUMDes di Bombana Bersertifikat Badan Hukum, DPMD Bombana Dorong Legalitas Seluruh BUMDes

Urban Daerah214 Views

Urbantalk.id – Poleang | 15 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bombana telah mendapatkan sertifikat badan hukum. Penerbitan sertifikat ini merupakan langkah maju dalam penguatan kelembagaan ekonomi desa yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bombana.

Dari total 121 desa yang ada di Kabupaten Bombana, DPMD terus berupaya melakukan monitoring dan pembinaan guna meningkatkan pemahaman serta mendorong legalisasi bagi BUMDes yang belum memiliki sertifikat badan hukum. Upaya ini bertujuan agar seluruh BUMDes dapat beroperasi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan ini, DPMD Bombana menghadiri Musyawarah Desa Bulu Manai sekaligus mengadakan sesi monitoring dan pembinaan yang berlangsung di Desa Bulu Manai, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, pada Senin (24/2/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Bulu Manai, perwakilan Kecamatan Poleang Barat, Pengelola BUMDes, Pendamping Desa tingkat kabupaten, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Asyhadi Asyikin, S.KM, M.Kes.

Pilihan Editor  Bombana Gelar Apel Siaga Kebangsaan, Wabup Tekankan Persatuan dan Gotong Royong

Dalam kegiatan ini, peserta tidak hanya mendapatkan pendampingan teknis mengenai pengelolaan dan legalitas BUMDes, tetapi juga diberikan sosialisasi terkait regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 03 Tahun 2025.

Regulasi ini menjadi pedoman penting bagi BUMDes dalam menjalankan usaha berbasis desa yang berkelanjutan dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa No. 03 Tahun 2025 saat Musyawarah Desa Bulu Manai, sekaligus kegiatan Pembinaan dan Monitoring Desa oleh Dinas PMD Kab. Bombana

Saat diwawancarai mengenai tindak lanjut bagi 15 desa yang belum memiliki sertifikat badan hukum, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Asyhadi Asyikin, S.KM, M.Kes, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan memfasilitasi proses legalisasi agar seluruh BUMDes di Bombana dapat memiliki status hukum yang sah.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan masing-masing desa serta memberikan bimbingan teknis untuk mempercepat proses sertifikasi BUMDes yang belum legal,” ujarnya.

Pilihan Editor  Tenaga Medis Mogok, Perawat RSUD Bombana : Tidak Layanan Poli Hingga Tuntutan Terpenuhi

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Bombana, M. Hadi Rahardjo Putra, menyampaikan apresiasinya terhadap BUMDes yang telah memperoleh sertifikat badan hukum.

“Ini merupakan langkah yang sangat baik dalam memperkuat ekonomi desa. Dengan adanya sertifikasi ini, BUMDes dapat lebih mudah mendapatkan akses permodalan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan usaha desa,” kata Hadi.

Pendamping Desa Kabupaten, Man Arfa, juga turut menyoroti peran aktif pendamping desa dalam mendukung legalisasi BUMDes di setiap desa.

“Kami para pendamping desa selalu siap memberikan bantuan teknis dan administratif untuk memastikan bahwa setiap BUMDes dapat melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi. Dengan adanya keterlibatan pendamping desa, kami berharap proses legalisasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” jelas Arfa

Dengan adanya monitoring, pembinaan, dan sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak BUMDes di Bombana yang mengantongi sertifikat badan hukum sehingga dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih signifikan bagi masyarakat desa. DPMD Bombana berkomitmen untuk terus mendukung penguatan BUMDes sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *