DPRD Bombana Rekomendasikan DBH Rp. 54 Miliar untuk Bayar Utang Pemda

Pemerintahan171 Views

BOMBANA, URBANTALK.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bombana agar Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar dari pemerintah pusat, senilai kurang lebih Rp54 miliar, digunakan untuk membayar tunggakan atau utang kepada pihak ketiga.

Ketua DPRD Bombana, Iskandar, menyampaikan hal tersebut saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) di Kantor DPRD Bombana.

“DPRD, dalam hal ini Banggar, merekomendasikan agar DBH kurang bayar sekitar Rp54 miliar dialokasikan untuk penyelesaian utang pemerintah daerah tahun 2024,” kata Iskandar.

Pilihan Editor  Sambut Istri Danru 5 Kopassus, Nurlita Jaya Pamerkan "Harta Karun" Kreatif Konawe Selatan

Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memperbolehkan penggunaan DBH kurang bayar untuk pelunasan utang pemerintah daerah.

“Dalam PMK disebutkan bahwa DBH kurang bayar dapat digunakan untuk membayar utang-utang Pemda di tahun 2024,” tegasnya.

Selain itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menyoroti rendahnya serapan anggaran Pemkab Bombana hingga Agustus 2025, yang dinilai masih jauh dari target.

“Bersama Wakil Ketua DPRD dan anggota fraksi lainnya, kami merekomendasikan kepada TAPD agar memaksimalkan pendapatan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga Agustus 2025, realisasinya baru sekitar 50%,” ungkap Iskandar.

Pilihan Editor  Tenaga Medis Mogok, Perawat RSUD Bombana : Tidak Layanan Poli Hingga Tuntutan Terpenuhi

Ia mengingatkan, jika target pendapatan tidak tercapai, risiko defisit anggaran di APBD 2025 bisa terjadi.

“Kalau tidak segera dipacu, kemungkinan defisit akan membayangi APBD Kabupaten Bombana tahun 2025,” tutupnya.

Di sisi lain, DPRD Bombana juga meminta Pemkab Bombana untuk menyiapkan data pergeseran anggaran dengan mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Langkah ini dinilai penting agar DPRD dapat terus menjalankan fungsi evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *