BOMBANA, URBANTALK.id – Aktivitas penambangan ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, masih berlangsung hingga awal Agustus lalu.
Temuan ini disampaikan oleh Pengurus Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bombana. Berdasarkan pantauan mereka pada 3 Agustus 2025, mesin diesel penghisap material tambang terlihat beroperasi di bawah tenda di hamparan wilayah yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) Desa Wumbubangka.
Ketua IMM Cabang Bombana, Adam, S.H., mengungkapkan bahwa dari hasil penelusuran bersama timnya, ditemukan sejumlah titik tambang yang diduga berada di area IUP PT AABI namun dioperasikan secara ilegal.
“Kami turun ke lokasi sekitar tanggal 3 Agustus kemarin, dan menemukan masih ada mesin tambang yang beroperasi,” ujarnya sambil memperlihatkan rekaman video aktivitas tersebut.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari ini juga menyoroti lemahnya penanganan dari aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
“Kami menyayangkan kinerja aparat penegak hukum di Bombana yang terkesan tidak serius. Setiap penyisiran, hasilnya selalu nihil menemukan penambang ilegal,” tegasnya.
Adam menilai ada kejanggalan, sebab IMM justru dapat menemukan aktivitas penambangan ilegal, namun ketika APH turun ke lapangan, tidak ada satu pun pelaku yang terjaring.
“Ini lucu bagi kami. Kami temukan penambang ilegal yang sedang beroperasi, tapi aparat hukum bilang tidak ada. Bagaimana bisa?” ujarnya retoris.
Untuk itu, IMM Cabang Bombana mendorong Polres Bombana dan Kejaksaan Negeri Bombana membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) pemberantasan illegal mining di Kabupaten Bombana.
“Kami berharap Polres dan Kejaksaan berkolaborasi membentuk tim khusus untuk memberantas penambang ilegal di Wumbubangka,” pungkasnya.
Catatan Redaksi
Semua informasi dalam berita ini berdasarkan rilis dan wawancara resmi pengurus IMM Cabang Bombana. Kami terbuka untuk klarifikasi atau hak jawab dari semua pihak yang disebut.










