PT Urban Ritel Internasional Bantah Dugaan Commitment Fee kepada Dinas

URBANTALK.ID – Pemilik PT Urban Ritel Internasional, Fariq, membantah dugaan adanya pemberian commitment fee kepada pihak dinas dalam pelaksanaan kerja sama yang belakangan menjadi sorotan publik. Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah awak media, serta sebelumnya telah disampaikan dalam forum Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa.

Dalam keterangannya, Fariq menegaskan bahwa informasi mengenai adanya aliran dana atau commitment fee dari perusahaannya kepada pihak dinas tidak benar.

“Kami tegaskan bahwa kabar mengenai adanya aliran dana atau commitment fee dari pihak kami kepada dinas sama sekali tidak benar. Informasi tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Fariq., Kamis, (2/7)

Pada kesempatan yang sama, manajemen PT Urban Ritel Internasional juga memberikan klarifikasi terhadap sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurut pihak perusahaan, seluruh aktivitas usaha dan kerja sama yang dijalankan berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mengikuti ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Pilihan Editor  Dua Terduga Pelaku Penikam Ketua Golkar Maluku Tenggara Berhasil Ditangkap

Perusahaan juga menjelaskan mengenai dana yang diberikan kepada pihak ketiga bernama Sahar. Menurut manajemen, dana tersebut merupakan biaya operasional yang digunakan untuk mendukung kelancaran distribusi barang agar proses pengiriman dapat berlangsung tepat waktu.

“Pengeluaran dana kepada pihak ketiga dilakukan untuk kepentingan operasional pekerjaan agar proses pengiriman barang dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal,” jelas pihak perusahaan.

PT Urban Ritel Internasional menyatakan tidak pernah memberikan imbalan atau fee dalam bentuk apa pun dengan tujuan memengaruhi ataupun mempermudah proses kerja sama dengan instansi pemerintah.

Pilihan Editor  PB IKAMI Sulsel : BPP KKSS Gagal Orbitkan Tokoh, Terkesan Elitis dan Harus dievaluasi

Manajemen perusahaan juga menyebut kehadiran mereka dalam forum Pansus DPRD Kabupaten Gowa sebagai bentuk keterbukaan dan sikap kooperatif dalam memberikan penjelasan kepada DPRD maupun masyarakat terkait berbagai isu yang berkembang.

Perusahaan berharap klarifikasi yang telah disampaikan melalui konferensi pers maupun forum Pansus DPRD Kabupaten Gowa dapat memberikan penjelasan atas informasi yang beredar serta mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“PT Urban Ritel Internasional tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup pihak perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan yang dimuat merupakan penjelasan resmi dari PT Urban Ritel Internasional. Redaksi masih membuka ruang bagi pihak-pihak lain yang berkaitan dengan isu tersebut untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *