BOMBANA, URBANTALK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menerima aspirasi yang disampaikan puluhan petani dan peternak yang tergabung dalam Forum Petani Lokal Bombana. Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyerobotan lahan garapan warga yang berada di wilayah konsesi Hak Guna Usaha (HGU) PT Swakarya Sumber Makmur (PT SSM).
Dalam forum tersebut, masyarakat mengaku lahan yang telah mereka kelola sejak bertahun-tahun mengalami kerusakan bahkan diduga diserobot tanpa adanya ganti rugi dari pihak perusahaan.
Kuasa Hukum Forum Petani Lokal Bombana, Abady Makmur, S.IP., S.H., menegaskan terdapat tiga tuntutan utama yang diajukan kepada PT Swakarya Sumber Makmur. Senin, (29/6/2026)

“Pertama, kami meminta agar pihak PT SSM tidak menggeser keberadaan petani dan peternak yang sejak tahun 2008 telah melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Kedua, kami meminta PT SSM segera menetapkan lokasi tanah sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pemberdayaan masyarakat sebesar 20 persen dari luas HGU sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. selain itu, kami menuntut ganti rugi yang layak bagi pihak perusahaan kepada Petani dan Peternak, lalu yang Terakhir, apabila dalam waktu tiga bulan tuntutan ini tidak dipenuhi, masyarakat akan meminta agar izin PT SSM dicabut karena dinilai melanggar Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” ujar Abady usai RDP.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Iskandar, S.P., meminta Pemerintah Kabupaten Bombana menunda proses pemetaan lahan seluas 3.639 hektare yang saat ini masih menjadi objek sengketa hingga dilakukan pertemuan bersama seluruh pihak terkait.

“Kami meminta pemerintah daerah menunda terlebih dahulu pemetaan lokasi 3.639 hektare sebelum ada pertemuan bersama antara Pemda, PT Swakarya Sumber Makmur, serta masyarakat petani dan peternak,” tegas Iskandar.
Selain itu, Iskandar juga mendorong agar petani dan peternak yang telah menguasai serta mengelola lahan tersebut dapat ditetapkan sebagai plasma (existing) PT Swakarya Sumber Makmur.
“Sehingga masyarakat menjadi bagian dari ekosistem pengelolaan perkebunan tebu PT Swakarya Sumber Makmur sesuai amanat Undang-Undang Perkebunan,” tambah Ketua DPC PKB Bombana itu.
Rapat dengar pendapat tersebut turut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Dinas Pertanian melalui Kepala Bidang Perkebunan, Kepala Bagian Hukum Setda Bombana, Sekretaris Camat Matausu, serta masyarakat petani dan peternak yang mengaku terdampak.









