URBANTALK.ID, Bombana – Puluhan massa aksi menggelar demonstrasi menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana segera melunasi utang kepada pihak ketiga atau kontraktor. Para kontraktor yang telah menuntaskan pekerjaan pada tahun 2024 mendesak Bupati Bombana agar menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah ditransfer pemerintah pusat pada 2025 untuk membayar kewajiban tersebut.
Dalam orasinya, massa aksi yang dipelopori para kontraktor meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah tanpa menunda lagi. Selasa, (26/8)
“Tuntutan kami hanya satu, bayarkan utang pemerintah daerah kepada kontraktor,” tegas Wiwin, koordinator aksi.
Seorang peserta aksi, Andi, juga mempertanyakan ketidakjelasan pembayaran yang dilakukan Pemda Bombana. “Kenapa yang lain dibayarkan, yang lain tidak?” tanyanya.
Selain itu, massa juga menyinggung sikap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bombana yang diduga melontarkan ucapan tidak pantas saat kontraktor menagih utang.
“Ini Pj Sekda juga bahasanya kurang bagus. Kenapa suruh kami tagih Pj Edy? Ini bukan persoalan personal, ini persoalan institusi, ada kontrak perjanjian,” tambahnya dalam orasi.
Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Bombana, Sahrun, menjelaskan bahwa pembayaran utang akan dilakukan setelah DBH masuk ke kas daerah. “Kalau DBH turun, kita akan selesaikan,” tegasnya.

Namun, Sahrun mengakui dana yang dikucurkan pusat masih terbatas sehingga Pemda Bombana harus menyusun mekanisme pembayaran sesuai aturan. “Kalau ada DBH turun akan kita selesaikan semua, hanya saja angkanya harus kita atur,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89, lanjutnya, nilai DBH yang ditransfer pusat ke daerah tidak seluruhnya masuk ke Bombana dari total Rp155 miliar. “Rp155 miliar itu tidak seluruhnya turun,” jelas Sahrun.
Ia menegaskan, Pemda Bombana berkomitmen melunasi seluruh utang kontraktor jika DBH senilai Rp72 miliar yang dijanjikan pemerintah pusat sudah masuk ke rekening daerah.
“Tidak mungkin Pemda tidak menyelesaikan itu, sepanjang anggarannya sudah turun semua,” tutupnya di hadapan massa aks










