TIM TPKD Lakukan Percepatan Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah

Pemerintahan121 Views

Bombana, Urbantalk.id — Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana menggelar rapat percepatan penyelesaian kerugian keuangan daerah, Senin (3/11/2025). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 100.3.3.2-79 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Kabupaten Bombana Tahun 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana itu dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., selaku Ketua TPKD.

Kegiatan ini bertujuan mempercepat proses tindak lanjut terhadap penyelesaian kerugian daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam undangan resmi Inspektorat, disebutkan bahwa pembentukan tim ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menegakkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta memberikan kepastian hukum terhadap penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah.

Pilihan Editor  Safari Ramadan Wagub Sultra, Hugua Puji Kemajuan Bombana

Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Bombana terdiri atas sejumlah unsur penting, antara lain Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Inspektur Pembantu Khusus Pengaduan Masyarakat dan Investigative Inspektorat, serta Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah.

Sedangkan Sekretariat TPKD melibatkan Sekretaris Inspektorat Daerah, Kepala Bidang Akuntansi BPKD, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Inspektorat, Kasubag Umum Inspektorat, serta pejabat fungsional umum Inspektorat.

Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, yang menjadi acuan dalam menindaklanjuti setiap kasus kerugian keuangan daerah baik yang melibatkan pegawai negeri bukan bendahara maupun pejabat lainnya.

Pilihan Editor  Bupati Irham Kalenggo Buka Musrenbang RKPD 2027: Fokus pada SDM, Infrastruktur, dan Ekonomi Inklusif

Inspektur Daerah, Ridwan, menegaskan bahwa TPKD akan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah guna mempercepat proses penyelesaian kerugian keuangan daerah.

“Kami akan memastikan setiap kasus kerugian daerah dapat diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Rapat ini juga diharapkan menjadi momentum dalam mengambil langkah percepatan pemulihan keuangan daerah baik melalui penagihan, sidang TPTGR, lelang Jaminan/Agunan maupun kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *