Soal Anggota Brimob di Maluku, Yusril : Proses Pidana dan Etik

Urban Law48 Views

URBANTALK.ID – MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons soal siswa madrasah tsanawiyah, Arianto Tawakal alias TS, yang meninggal di sekitar Jalan Marren, Kota Tual, Maluku. Anak 14 tahun itu diduga meninggal karena dianiaya anggota Brigade Mobil Kepolisian RI atau Brimob Polri, Brigadir Dua Masia Siahaya atau Bripda MS.

Yusril mengatakan, secara pribadi dan sebagai menteri di bidang hukum serta anggota Komite Percepatan Reformasi Polri, dia sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini. “Saya menyampaikan dukacita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 22 Februari 2026.

Menurut Yusril, tindakan anggota Brimob itu benar-benar di luar perikemanusiaan. Ia menegaskan, polisi adalah aparat penegak hukum yang wajib memberikan perlindungan terhadap pelaku kejahatan, apalagi korban kejahatan.

Menurut dia, pelaku harus dibawa ke sidang etik, dengan ancaman dipecat sebagai anggota kepolisian. Selain itu, pelaku harus diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.

“Ini menunjukkan perubahan sikap Polri ke arah yang lebih rendah hati dan mau memohon maaf jika jajarannya melakukan kesalahan,” tutur Yusril.

Selain itu, ia menilai Kepolisian Resor Maluku cepat mengambil tindakan dengan menahan Bripda MS. Polres telah memeriksa MS dan menyatakannya sebagai tersangka.

Yusril menegaskan, Komite Percepatan Reformasi Polri terus-menerus membahas perbaikan citra kepolisian. Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek penting, antara lain pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.

“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” ujar Yusril.

SUMBER ( TEMPO )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *