YLBHI Kecam Dugaan Kekerasan Brimob di Tual, Desak Proses Pidana atas Tewasnya Anak 14 Tahun

URBANTALK.ID – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, melontarkan kecaman keras atas dugaan kekerasan yang dilakukan anggota Brimob di Kota Tual, Maluku, yang menewaskan seorang anak berinisial AT (14). Korban diketahui telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026).

Dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026), Isnur menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan brutal yang tidak dapat dibenarkan. “Kita sangat mengecam atas tindakan brutal dari anggota Brimob di Tual di Maluku,” tegasnya.

Desak Proses Pidana, Bukan Sekadar Etik

YLBHI menegaskan, kasus ini tidak boleh berhenti pada sanksi etik internal kepolisian. Menurut Isnur, dugaan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa anak di bawah umur harus diproses sebagai tindak pidana.

“Bukan hanya etik, tapi juga dipidanakan. Karena ini merupakan pembunuhan, jadi dikenakan pasal pembunuhan dengan serius,” ujarnya.

Selain menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap terduga pelaku, YLBHI mendesak pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya, termasuk keadilan, rehabilitasi, restitusi, serta bentuk pemulihan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pilihan Editor  Pemkab Bombana Sambut Ratusan Prajurit Yonif TP 919 Sangia Dowo

Dinilai Masalah Struktural

Isnur menyebut kasus ini bukan insiden terpisah. Ia menyinggung sejumlah peristiwa sebelumnya, seperti di Seruyan, Kalimantan, dan kasus Affan di Jakarta, yang menurutnya menunjukkan persoalan mendasar di tubuh kepolisian.

“Ini merupakan masalah struktural, masalah sistemik. Bukan hanya masalah oknum atau masalah personal. Maka pendekatannya juga harus bersifat struktural,” tegasnya.

YLBHI pun mendorong reformasi menyeluruh, termasuk evaluasi pelibatan satuan Brimob dalam situasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil. Menurut Isnur, pasukan khusus tersebut semestinya difokuskan pada tugas-tugas tertentu, bukan menangani persoalan sosial warga.

“Tarik semua pasukan Brimob dari urusan-urusan dengan masyarakat. Ini bukan masalah kamtibmas yang ditangani oleh Brimob,” katanya.

Lebih jauh, YLBHI meminta pembenahan sistem rekrutmen, pendidikan, hingga pola pembinaan anggota kepolisian. Isnur mengingatkan bahwa regulasi internal Polri telah mengatur penghormatan terhadap hak asasi manusia serta melarang penggunaan kekerasan berlebihan, bahkan dalam situasi unjuk rasa atau kerusuhan.

Pilihan Editor  Survei Terbaru, Pilkada Jakarta 2024 Pendukung Anies dan Ahok Jadi Penentu

“Ke depan kita harus memastikan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi. Harus ada pedoman SOP dan peraturan yang lebih tegas untuk senantiasa menghormati hak asasi manusia, menjamin hak warga negara, jangan justru menjadi pembunuh warga negara,” pungkasnya.

Kronologi Singkat

Insiden bermula ketika dua kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor di sekitar RSUD Maren, Maluku, dalam kondisi masih mengenakan seragam sekolah. Keduanya diduga dihentikan oleh terduga pelaku, yang kemudian disebut memukul korban menggunakan helm hingga terjatuh.

Akibat kejadian tersebut, AT (14) meninggal dunia, sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Terduga pelaku, Bripda MS, telah diamankan tidak lama setelah peristiwa dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Kota Tual. Proses penyelidikan masih berlangsung.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang desakan reformasi serta evaluasi penggunaan kekuatan oleh aparat dalam berhadapan dengan warga sipil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *