RUU Polri Mulai Dibahas, DPR Usulkan Kenaikan Usia Pensiun Demi Kesetaraan Aparat Penegak Hukum

JAKARTA, URBANTALK.ID — Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) mulai menjadi sorotan publik setelah DPR RI dan pemerintah resmi membahas perubahan aturan, termasuk terkait batas usia pensiun anggota Polri.

Seperti dilansir Antaranews Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa usulan penambahan usia pensiun dilakukan untuk menciptakan kesetaraan di antara aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Kejaksaan.

“Kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 61, fungsional 62 tahun. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5).

Menurut Dasco, perubahan tersebut bertujuan agar tidak terjadi disparitas usia pensiun antar lembaga penegak hukum. Ia juga membantah anggapan bahwa revisi UU Polri dibuat untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri.

Pilihan Editor  Bawaslu Bombana Kirim Utusan Terbanyak Pada SKPP Tingkat Dasar 2021 di Kolaka

“Sebenarnya revisinya harusnya sudah dari kemarin-kemarin, cuma karena satu dan lain hal baru dijalankan sekarang,” katanya.

Pembahasan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sendiri telah dimulai dalam rapat antara Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum pada Senin (25/5). Dalam rapat itu, kedua pihak sepakat bahwa penyesuaian usia pensiun menjadi salah satu substansi penting dalam revisi undang-undang tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan aturan baru nantinya akan mengatur batas usia pensiun anggota Polri secara lebih jelas dan terukur sesuai kebutuhan organisasi.

Pilihan Editor  BUMP akan di bentuk jika Hasrat terpilih jadi Bupati Bombana

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menilai perubahan usia pensiun merupakan bagian dari upaya menghadirkan rasa keadilan di lingkungan aparatur negara.

“PNS sekarang pensiunnya ada yang 60 tahun, bahkan fungsional ada yang sampai 65 tahun. Undang-Undang TNI juga sudah diubah, begitu pula Kejaksaan,” ujarnya.

Supratman menambahkan, peningkatan angka harapan hidup masyarakat juga menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan tersebut. Menurutnya, revisi usia pensiun diharapkan mampu menjaga kualitas dan profesionalitas personel Polri.

RUU Polri sendiri telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pekan lalu. Komisi III DPR juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mempercepat pembahasan revisi regulasi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *