JAKARTA, URBANTALK.ID — Tekanan terhadap industri media nasional kian terasa di tengah derasnya arus informasi digital. Di satu sisi, media sosial tumbuh sebagai kanal distribusi berita yang masif, namun di sisi lain belum sepenuhnya tunduk pada standar profesional sebagaimana media pers. Situasi inilah yang menjadi sorotan Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari.
Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu, Qodari menegaskan pentingnya penerapan standar media massa terhadap platform media sosial yang menjalankan fungsi serupa pers. Menurutnya, langkah ini krusial untuk menjaga keberlanjutan ekosistem media yang sehat dan berkeadilan.
“Iklan media sekarang ini banyak beralih ke media sosial. Media sosial menyebarkan berita, tetapi tidak menggunakan kriteria, regulasi, dan standar profesional yang berlaku pada media massa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) di Jakarta, Jumat (17/4). Dalam forum itu, Qodari menyoroti kondisi industri media yang tengah menghadapi tekanan serius, terutama dari sisi bisnis dan keberlanjutan.
Ia mengungkapkan, banyak perusahaan media mengalami penurunan pendapatan yang berujung pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan wartawan. Pergeseran ekosistem informasi menjadi salah satu faktor utama, di mana media sosial kini turut berperan sebagai penyebar berita layaknya pers, namun tanpa dibebani tanggung jawab yang setara.
Qodari mengingatkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, pers nasional berpotensi kalah dalam kompetisi yang tidak seimbang. Ia bahkan mengibaratkan situasi tersebut sebagai “manusia melawan alien”, menggambarkan ketimpangan antara media arus utama dan platform digital yang belum diatur secara setara.
Menurutnya, diperlukan langkah strategis dari komunitas pers untuk merumuskan kerangka regulasi yang mampu menciptakan level playing field—kesetaraan aturan antara media sosial dan media mainstream.
“Kalau media sosial berperilaku pers, maka harus tunduk pada standar pers. Harus ada level playing field, aturan main yang sama antara media sosial dan media mainstream,” tegasnya.
Qodari menjelaskan, standar tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari regulasi kelembagaan, kompetensi wartawan, kode etik jurnalistik, hingga mekanisme akuntabilitas publik. Dengan penerapan standar yang setara, ia meyakini media arus utama tetap memiliki keunggulan karena bertumpu pada fondasi profesionalisme.
Lebih jauh, Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan kesiapan untuk membuka ruang dialog bersama organisasi profesi wartawan, termasuk Serikat Wartawan Senior Indonesia dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
KSP berharap organisasi profesi dapat berperan aktif menyampaikan gagasan hingga menyusun legal drafting atau draf regulasi yang dapat diusulkan kepada pemerintah maupun DPR.
“Kami di KSP siap memfasilitasi diskusi. Tapi draf itu harus datang dari teman-teman wartawan, karena mereka yang paling memahami persoalan di lapangan,” demikian Muhammad Qodari









