UrbanTalk.id | Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan menghadapi tantangan unik di 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal.
Meski situasi ini bukan hal baru dalam politik Indonesia, potensi kerawanan sosial politik di wilayah dengan calon tunggal menjadi perhatian khusus bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan penyelenggara pemilu lainnya.
Bawaslu menyadari fenomena calon tunggal dalam kontestasi politik lokal memiliki risiko tersendiri, terutama dalam hal stabilitas sosial dan politik di masyarakat.
Untuk itu, pengawasan dan antisipasi terhadap kerawanan sosial politik menjadi prioritas dalam menjaga agar proses demokrasi tetap berjalan dengan baik dan kondusif
Risiko Kerawanan di Daerah Calon Tunggal
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa daerah dengan calon tunggal memiliki karakteristik yang memerlukan pendekatan pengawasan khusus.
Salah satu potensi kerawanan yang diantisipasi adalah dinamika sosial politik yang bisa memunculkan konflik di tingkat akar rumput.
“Konteks sosial politik menjadi kerawanan yang sangat kami perhatikan, karena ada kemungkinan masyarakat merasa kurang terwakili dengan hanya satu pasangan calon. Ini dapat memicu ketidakpuasan dan bahkan konflik di antara kelompok masyarakat,” kata Lolly seperti dikutip dari Antara, Sabtu (7/9/2024).
Potensi ketidakpuasan ini bisa muncul karena masyarakat hanya memiliki dua pilihan pada hari pemungutan suara: memilih calon tunggal atau memilih kotak kosong.

Meskipun kotak kosong dihadirkan sebagai alternatif, situasi ini tetap berbeda dengan pemilihan yang memiliki lebih dari satu kandidat, di mana masyarakat memiliki lebih banyak pilihan.
Salah satu risiko lain yang menjadi perhatian Bawaslu adalah politisasi isu-isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan).
Dalam situasi calon tunggal, pihak-pihak yang berkepentingan mungkin memanfaatkan isu-isu sensitif ini untuk memecah belah masyarakat atau memobilisasi dukungan berdasarkan identitas kelompok.
Hal itu, menurut Lolly, adalah salah satu bentuk kerawanan yang sangat diantisipasi di daerah-daerah dengan calon tunggal.
Selain itu, ujaran kebencian, hoaks, dan disinformasi juga menjadi isu penting yang harus diwaspadai. Penggunaan media sosial untuk menyebarkan informasi palsu atau memprovokasi masyarakat bisa memperparah ketegangan di tingkat lokal.
Bawaslu berkomitmen untuk mengawasi aktivitas-aktivitas tersebut dan bekerja sama dengan aparat keamanan serta platform digital untuk mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan.
Politik uang dan netralitas ASN
Bawaslu juga menaruh perhatian pada politik uang dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) sebagai potensi kerawanan di daerah dengan calon tunggal.
Dalam beberapa kasus, calon tunggal mungkin merasa lebih leluasa untuk melakukan praktik politik uang karena tidak ada kompetitor langsung.
Demikian pula, ASN dapat berada dalam posisi yang rentan terhadap tekanan politik untuk mendukung satu-satunya calon yang ada.
Untuk mengatasi hal ini, Bawaslu akan meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan dan tokoh masyarakat lokal.
“Kami akan melakukan pendekatan lebih intensif, terutama dengan para tokoh masyarakat dan aparat keamanan, untuk memastikan proses berjalan lancar dan kerawanan ini bisa diminimalisir,” ujar Lolly.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan Bawaslu adalah meningkatkan koordinasi dengan para pemimpin lokal dan tokoh masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat meredam potensi konflik dan mendorong masyarakat untuk tetap berpartisipasi dalam proses demokrasi secara aktif dan damai.
Di sisi lain, Bawaslu juga berharap agar tokoh masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga kondusivitas, terutama di daerah-daerah yang rawan konflik sosial politik.
Kami akan memastikan bahwa masyarakat diberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya berpartisipasi dalam pemilihan, meskipun hanya ada satu calon,” tambah Lolly.
Tantangan Partisipasi Masyarakat
Keberadaan calon tunggal sering kali dikaitkan dengan tantangan partisipasi pemilih. Beberapa ahli politik menyebutkan bahwa daerah dengan calon tunggal cenderung mengalami tingkat partisipasi yang lebih rendah, karena masyarakat merasa pilihan mereka terbatas.
Akan tetapi, menurut Lolly, partisipasi masyarakat tetap penting dalam proses Pilkada, bahkan di daerah dengan calon tunggal.
“Meski hanya ada satu calon, masyarakat tetap memiliki kekuatan melalui kotak kosong. Oleh karena itu, penting bagi pemilih untuk tetap datang ke tempat pemungutan suara dan menyampaikan aspirasinya,” tegasnya.
Dengan berbagai tantangan yang ada, Bawaslu tetap optimis bahwa Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung lancar, termasuk di 41 daerah dengan calon tunggal.
Pengawasan ketat dan koordinasi yang baik diharapkan dapat menjaga integritas pemilihan serta mencegah terjadinya kecurangan atau konflik.
Dalam demokrasi, calon tunggal bukanlah halangan untuk tetap menjalankan pemilihan yang adil dan transparan.
Bawaslu, bersama dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, berkomitmen untuk menjaga agar Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat, sehingga setiap suara rakyat tetap memiliki makna yang sama pentingnya, terlepas dari jumlah calon yang bersaing.
Editor : Aboe









