Urbantalk.id – Yogyakarta | Civitas Akademika Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) secara tegas menyampaikan penolakan terhadap pengesahan revisi Undang-Undang (UU) TNI yang dilakukan oleh DPR. Mereka menilai proses revisi tersebut berlangsung tanpa transparansi, dilakukan secara terburu-buru, dan cenderung mengabaikan aspirasi publik.
UU TNI Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Wakil Rektor UMY Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. Zuly Qodir, menyoroti bahwa revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI mengandung poin-poin krusial yang berpotensi memberi keleluasaan lebih besar bagi TNI untuk berperan dalam ranah publik. Ia menilai hal ini bisa berdampak buruk pada iklim demokrasi di Indonesia.
“Setelah disahkan oleh DPR, UU TNI berpotensi menjadi pintu masuk bagi TNI untuk menggerogoti supremasi sipil dalam sistem demokrasi kita. Ini sangat meresahkan dan menjadi alarm bahaya bagi kebebasan sipil, hak asasi manusia, serta masa depan demokrasi,” ujar Zuly Qodir pada Sabtu (22/3/2025).
Enam Sikap Civitas Akademika UMY
Dalam pernyataannya, Zuly Qodir menyampaikan enam sikap civitas akademika UMY terkait revisi UU TNI:
- Mendesak pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati amanat rakyat dengan menjaga prinsip demokrasi serta supremasi sipil.
- Menuntut TNI/Polri sebagai alat negara untuk melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme demi memulihkan kepercayaan publik.
- Mengimbau komunitas akademik di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga sikap yang mendukung demokrasi dan konstitusi.
- Mendukung masyarakat sipil untuk terus mengawal agenda reformasi guna menjaga demokrasi dan supremasi sipil.
- Memohon kepada Presiden agar tidak menandatangani revisi UU TNI yang disahkan DPR RI, serta mengeluarkan Perppu guna mengembalikan posisi TNI sesuai peran awalnya.
- Mendorong masyarakat sipil untuk melakukan jihad konstitusi dengan mengajukan judicial review terhadap revisi UU TNI yang telah disahkan.
“Kami khawatir peran militer dalam politik kekuasaan akan semakin meluas dan menguat, yang dapat mengancam komitmen reformasi. TNI seharusnya tetap fokus sebagai alat pertahanan negara yang kuat, tangguh, dan profesional,” tegas Zuly Qodir.
Ancaman bagi Demokrasi yang Transparan
Senada dengan Zuly Qodir, Pakar Hukum Tata Negara UMY, Prof. Iwan Satriawan, menyoroti potensi ancaman terhadap transparansi demokrasi jika TNI mulai terlibat dalam ranah sipil.
“Tidak akan ada demokrasi yang sehat jika TNI masuk ke ranah sipil. Yang terjadi justru ketakutan di masyarakat,” ujar Iwan.
Ia menegaskan bahwa prinsip dasar TNI sesuai UUD adalah menjaga pertahanan dan keamanan negara. Jika TNI ingin berperan di ranah sipil, maka seharusnya mereka meninggalkan atribut militer seperti seragam dan senjata.
“Kita tidak bisa menjalankan demokrasi jika salah satu pihak memegang senjata. Karena itu, TNI harus tetap profesional seperti yang diatur dalam Pasal 30 UUD,” pungkasnya









