Dewan Pers Ingatkan Wartawan dan Perusahaan Pers Terkait THR

News117 Views

URBANTALK.ID – Dewan Pers mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diajukan oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan atau organisasi WARTAWAN. Jakarta, (12/3/2026)

Imbauan ini ditujukan untuk memperingatkan perusahaan media, organisasi wartawan, dan masyarakat luas agar lebih waspada dalam menghadapi pihak-pihak yang memanfaatkan profesi jurnalisme untuk kepentingan pribadi.

Melalui surat yang ditujukan kepada sejumlah kementerian, BUMN, dan pimpinan perusahaan, Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR adalah kewajiban dari perusahaan kepada pekerja mereka.

Pilihan Editor  Safari Ramadan Wagub Sultra, Hugua Puji Kemajuan Bombana

 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur hak pekerja mendapatkan THR, namun hanya berlaku untuk karyawan yang terdaftar secara sah di perusahaan pers yang diakui.

 

Dewan Pers juga mengingatkan agar pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan atau organisasi wartawan, namun tidak terdaftar di lembaga pers yang sah, tidak dilayani permintaannya. Jika ada indikasi pemaksaan atau ancaman, pihak yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan ke polisi atau langsung ke Dewan Pers untuk segera ditindaklanjuti.

Pilihan Editor  Sinergi DP3A dan LPAI Pastikan Hak Pendidikan Anak Korban Kekerasan Terpenuhi

Surat ini dimaksudkan untuk melindungi integritas profesi jurnalisme dan menjaga agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan profesi wartawan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

surat dewan pers terkait THR silahkan klik  https://dewanpers.or.id/read/news/28-03-2024-surat-edaran-dewan-pers-nomor-01se-dpiv2023-tentang-kewajiban-perusahaan-pers-memenuhi-tunjangan-hari-raya-bagi-wartawan-dan-larangan-meminta-thr-atau-bentuk-lainnya-kepada-siapapun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *