JAKARTA, URBANTALK.ID — Komisi XI DPR RI menyoroti pentingnya pengawasan ketat distribusi pupuk bersubsidi hingga menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Hal ini dinilai krusial untuk memastikan petani di seluruh pelosok negeri mendapatkan akses pupuk dengan harga yang sesuai dan ketersediaan yang terjamin.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menegaskan bahwa distribusi pupuk yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia tidak boleh hanya terkonsentrasi di wilayah yang mudah dijangkau. Menurutnya, daerah 3T justru membutuhkan perhatian ekstra karena sangat bergantung pada subsidi untuk menjaga produktivitas pertanian.
“Pupuk ini memang luar biasa dan ketersediaannya juga sangat luar biasa, tetapi untuk daerah 3T mohon perhatian betul, karena ini berpengaruh juga ke pendapatan petani,” ujar Fauzi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia mengakui bahwa ketersediaan pupuk subsidi saat ini mengalami peningkatan signifikan. Bahkan, cakupan alokasi pupuk kini diperluas ke berbagai komoditas, yang dinilai mampu memperkuat upaya pemerintah dalam mencapai swasembada pangan nasional.
Senada dengan itu, anggota Komisi XI DPR RI, Bertu Merlas, menilai kebijakan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 telah membawa perubahan nyata dalam tata kelola pupuk subsidi. Regulasi tersebut dinilai mampu menjamin kepastian pasokan sekaligus meningkatkan kemudahan akses bagi petani, bahkan di tengah tekanan geopolitik global.
“Beberapa tahun terakhir ini kita harus apresiasi Pupuk Indonesia, bukan petani menunggu pupuk, tapi pupuk menunggu petani,” kata Bertu.
Ia menjelaskan, penyederhanaan mekanisme distribusi membuat petani kini lebih mudah menebus pupuk sesuai kebutuhan tanpa harus menunggu lama seperti sebelumnya.
Perpres 113 Tahun 2025 sendiri menghadirkan sejumlah perubahan mendasar, terutama dalam mekanisme pembayaran subsidi. Pada Pasal 14, diatur bahwa BUMN pupuk wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi untuk pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran.
Tak hanya itu, regulasi tersebut juga memperkuat aspek pengawasan, baik dalam penyaluran fisik pupuk di lapangan maupun akuntabilitas keuangan subsidi. Langkah ini diharapkan mampu menutup celah penyimpangan sekaligus memastikan pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
Dengan pengawasan yang semakin diperketat hingga ke wilayah 3T, DPR berharap distribusi pupuk subsidi tidak hanya melimpah di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani di seluruh penjuru Indonesia.










