UrbanTalk.id – JAKARTA | Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2024 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) di Hotel Borobudur, Jakarta diikuti oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bombana, M. Hadi Raharjo Putra, S.IP pada Kamis (20/06/2024).
Rakornas yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Kepala Dinas PMD Provinsi, dan Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota se Indonesia ini, dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kepada seluruh pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki desa.
Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si dalam sambutannya saat membuka acara Rakornas menyampaikan bahwa berkaitan dengan undang-undang baru yaitu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 diharapkan dapat dipraktikkan dengan benar dan dapat dijelaskan dengan baik kepada seluruh perangkat desa setempat.
“Terdapat beberapa poin perubahan utama yang menjadi substansi, yaitu perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun” ungkap Tomsi Tohir
kemudian ia melanjutkan bahwa “dana konservasi atau rehabilitasi bagi desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi dan kebun produksi, serta memberikan jaminan purna tugas berupa jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan”. tambahnya

Tomsi juga mengingatkan Pemda agar cermat dalam memahami perubahan Undang-Undang Desa yang belum lama ini disahkan. Sebab, dalam perubahan Undang-Undang ini juga diatur lebih jelas terkait aspek kesejahteraan bagi aparatur desa, diantaranya jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Besar harapan saya dengan adanya sejumlah jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, maka kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa juga dapat semakin ditingkatkan”, pungkasnya.
selain itu, Kepala Dinas PMD Bombana mengungkapkan kesyukuran dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan kejelasan subtansi dari UU Perpanjangan kepala desa.
“kita syukur, kegiatan ini setidaknya ada informasi yang tentang subtansi UU tentang masa jabatan Kepala Desa ini” imbuhnya.









