Urbantalk.id – BOMBANA | Dalam rangka mengawasi dan menjaga agar program program pemerintah berjalan dengan baik, Inspektorat Bombana melaksanakan kegiatan Probity Audit untuk tahun anggaran 2024. (Kamis, 3/10)
untuk itu, Inpektur Pembantu Khusus Pengaduan Masyarakat dan Investigatif dan Tim melakukan Probity Audit Tahun 2024 berdasarkan Kuputusan Bupati Bombana Nomor 73 Tahun 2024. Tentang Penetapan 10 (Sepuluh) Paket Strategis Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2024 tanggal 2 Januari 2024.
Adapun paket 10 Paket Strategis tersebut diantaranya Paket Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kab. Bombana, Paket Peningkatan Jalan Laeya-Tampabulu, Paket Peningkatan Jalan Tampabulu – Toburi, Paket Jalan Toari-Bambamolingku-Matausu, Paket Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Babomolingku, Peningkatan Jaringan Irigasi di Tongkoseng, Revitalisasi SDN 28 Kampung Baru, Revitalisasi SMPN 13 Poleang Utara, Pembangunan Pelabuhan Larete dan Revitalisasi SDN 136 Larete.
Probity audit dapat didefinisikan sebagai kegiatan penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan memenuhi ketentuan perundangan berlaku .
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan S.Sos., M.P.W Menyampaikan Tujuan dilakukan probity audit adalah untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip integritas, kebenaran, dan kejujuran (probity).
“Probity audit juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa”. Ucapnya tegas
kemudian ia melanjutkan “Probity Audit juga merupakan wujud Early Warning System (EWS) atau peringatan dini atas kemungkinan terjadi penyimpangan atau kecurangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara melalui pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel”. Ungkap Ridwan
selain itu, ditempat yang sama, Akbar S.Hi selaku Inpektur Pembantu Khusus Pengaduan Masyarakat dan Investigatif juga menambahkan terkait proses pengadaan barang dan jasa.
“Probity Audit dilaksanakan pada beberapa tahap proses pengadaan barang dan jasa, yang meliputi tahap Perencanaan Pengadaan Barang/ Jasa, Tahap Persiapan Pengadaan Barang/ Jasa, tahap Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa, tahap Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa, tahap penandatangan kontrak pelaksanaan dan terakhir pada tahap serah terima pekerjaan”. tambahnya
Namun Inspektorat Bombana Fokus pada Probity Audit tahap Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam Proses Pelaksanaan Pekerjaan.
“Namun kami di Inspektorat fokus pada Probity Audit guna mencegah terjadinya penyimpangan”. imbuhnya









