Urbantalk.id – KENDARI | Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana mengikuti lokakarya perluasan percontohan Desa antikorupsi Se-Sulawesi Tenggara bertempat di Swiss Belhotel Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara ,yang di selenggarakan pada 18-21 November 2024.
Mengawali sambutannya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Asrun Lio, dalam menjelaskan desa merupakan unsur pemerintahan terdepan di Indonesia yang memiliki wilayah dan masyarakat yang berhak mengatur sistem pemerintahannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Perluasan percontohan desa antikorupsi memiliki tujuan yaitu pertama penyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa, kedua memperbaiki tatakelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator desa antikorupsi dan ketiga Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi,”imbuhnya.
Ia pun menambahkan bahwa undang-undang desa telah menjadi perhatian pemerintah dengan mendorong kewenangan transfer dana desa untuk pembangunan infrastruktur.
“UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pemerintah telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pemerintah desa dengan memberikan kewenagan yang diikuti dengan transfer dana desa yang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur serta pembangunan masyarakat desa itu sendiri,”tuturnya.
kemudian melanjutkan “Besarnya alokasi anggaran yang diterima oleh pemerintah desa setiap tahun, tentunya memberikan peluang bagi desa untuk berinovasi dalam meningkatkan dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki, namun anggaran tersebut juga harus bisa digunakan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik mungkin, sesuai dengan regulasi yang berlaku,”terangnya.
Selanjutnya Kasatgas Antikorupsi Kabupaten/Kota dan Desa Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, memaparkan, beberapa komponen indikator desa antikorupsi yaitu penguatan tata laksana yang diantaranya terkait standar operasional prosedur (SOP) perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes, mekanisme pengawasan/ evaluasi kinerja perangkat desa dan pakta integritas.
Juga penguatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa, tindak lanjut pembinaan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah. Ketiga, penguatan kualitas pelayanan publik yang meliputi layanan pengaduan, survei kepuasan dan akses masyarakat terhadap informasi standar pelayanan minimal, penguatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKP Desa, kesadaran mencegah terjadinya gratifikasi, suap dan konflik kepentingan.









