Urbantalk.id – BOMBANA | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) perbaikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana tahun 2024.
Surat KPU nomor 445/PL.02-5-Pu/7406/2024 ini mengumumkan 2 calon yang melakukan perbaikan yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bombana nomor urut 1, Ir. Burhanuddin, M.Si dan Ahmad Yani, S.Pd., M.Si dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Andi Nirwana Sebbu dan Heriyanto, SKM.
- Dana Kampanye Ir. Burhanuddin, M.Si dan Ahmad Yani, S.Pd., M.Si
Dana kampanye dari keduanya bervariasi, untuk yang memiliki dana kampanye paling besar pasangan calon nomor urut 1 dengan total 2,2 Milyar terdiri dari Pribadi Calon sebesar 400.000.000, dari partai Politik 450.000.000, dari Perseorangan 850.000.000, dan terakhir dari Badan hukum Swasta 500.000.000. —
- Dana Kampanye Hj. Andi Nirwana Sebbu dan Heryanto, SKM
Dana kampanye pasangan calon nomor urut 2 ini hanya melaporkan sebanyak 118.192.000 yang bersumber dari sumbangan dana kampanye pribadi. pasangan nomor urut 2 melaporkan dana kampanye bukan berupa uang namun berupa barang.
Ketua KPU Bombana menyampaikan seperti di kutip sultranet menegaskan bahwa laporan penerimaan dana kampanye ini merupakan bagian dari langkah KPU dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pilkada.
“Penyampaian laporan sumbangan dana kampanye ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa kampanye dilakukan sesuai ketentuan. Kami berkomitmen untuk mengawasi seluruh proses agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ucap Hasdin.










