URBANTALK, KENDARI – Organisasi kepemudaan Visioner Indonesia meminta semua pihak agar tidak terburu-buru membangun opini yang menghakimi terkait pelaporan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik diimbau tidak menjadikan itu untuk membangun opini yang menghakimi sebelum adanya kepastian hukum.
Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menegaskan bahwa melapor ke aparat penegak hukum memang hak konstitusional setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan bahwa sebuah laporan belum bisa dijadikan bukti mutlak atas terjadinya tindak pidana.
“Pelaporan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati. Namun, laporan tidak dapat disamakan dengan pembuktian suatu tindak pidana ataupun pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Akril dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan, asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi pijakan dalam menyikapi setiap laporan yang tengah diproses aparat penegak hukum. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membentuk opini yang dapat merugikan pihak tertentu.
Akril menilai masyarakat perlu matiukasi mengenai perbedaan mendasar dalam tahapan hukum, mulai dari pelaporan, penyidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan. Selama proses tersebut belum rampung, hak-hak dilaporkan sebagai warga negara wajib dilindungi.
“Jangan menggiring opini seolah-olah seseorang telah bersalah hanya karena diberitakan. Negara ini menganut asas praduga tak bersalah,” katanya.
Akril juga mengingatkan agar setiap dugaan yang disampaikan ke ruang publik didasarkan pada fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi maupun narasi yang berkembang di media sosial.
Ia menyatakan apabila terdapat bukti yang menguatkan suatu dugaan, sepenuhnya menjadi wewenang aparat penegak hukum untuk menjamin sesuai prosedur yang berlaku.
Visioner Indonesia turut mengajak media massa dan seluruh elemen masyarakat menjaga ruang publik tetap sehat dengan mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Organisasi tersebut juga menyatakan kepercayaan bahwa KPK akan menangani setiap laporan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
Di akhir penjelasannya, Akril mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk bersama-sama menjaga situasi daerah agar tetap kondusif dan damai, serta menghindari penghakiman sepihak sebelum berlakunya putusan hukum yang inkrah.








