Wabup Bombana Ingatkan Pengawasan Humanis, TIMPORA Diminta Siap Hadapi Arus Investasi dan Masuknya WNA

BOMBANA, (URBANTALK.ID) – Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, resmi membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Bombana yang berlangsung di Ruang Rapat Measa Laro Kantor Bupati Bombana, Kamis (7/5/2026).

Rapat yang mengusung tema “Peran TIMPORA Dalam Menjaga Stabilitas Keamanan Daerah Melalui Pengawasan Orang Asing dan Pencegahan TPPO-TPPM” itu dihadiri jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara, Forkopimda Bombana, hingga sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Bombana.

Dalam sambutannya, Ahmad Yani menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing harus dilakukan secara maksimal, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis dan penghormatan terhadap adat serta budaya lokal.

Menurutnya, sikap ramah dan berbudaya menjadi identitas penting daerah dalam menyambut para pendatang, khususnya di tengah geliat investasi yang mulai berkembang di Bombana dan Sulawesi Tenggara.

Pilihan Editor  Inspektorat Bombana Dampingi Pasar Murah di Pulau Kabaena, Bukti Nyata Kepedulian Pemerintah

“Tetap humanis, tetap diutamakan adab dan budaya sehingga mereka merasakan nyaman masuk di daerah kita,” ujar Ahmad Yani.

Ia menilai, Bombana ke depan berpotensi menjadi salah satu daerah strategis tujuan masuknya warga negara asing, terutama seiring berkembangnya investasi industri dan kawasan strategis di Sulawesi Tenggara.

“Ke depannya sangat besar kemungkinan orang asing akan masuk ke kabupaten ini, apalagi berkaitan dengan Sultra Industrial Park maupun hal-hal yang menyangkut pertahanan,” katanya.

Karena itu, Ahmad Yani meminta seluruh unsur TIMPORA memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan stabilitas keamanan daerah tetap terjaga di tengah meningkatnya mobilitas orang asing.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, memaparkan pentingnya pengawasan dan pendataan tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Sultra, termasuk Bombana.

Pilihan Editor  Lautan Manusia Padati Malam Puncak HUT Konsel, Bupati Resmi Tutup Pameran Pembangunan

Ia menjelaskan, setiap tenaga kerja asing dikenakan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebesar 100 dolar AS per bulan atau 1.200 dolar AS per tahun. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi potensi penerimaan daerah jika dikelola secara optimal.

“Kalau jumlah tenaga kerja asing terus bertambah seiring masuknya investasi dan industri, tentu ini menjadi potensi penerimaan daerah yang perlu dikelola dan diawasi dengan baik,” jelasnya.

Ganda juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap keberadaan tenaga kerja asing agar aktivitas mereka sesuai dengan izin kerja dan lokasi penempatan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, pengawasan yang baik tidak hanya menjaga keamanan daerah, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *