Wali Kota Kendari larang ASN Pakai Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran

URBANTALK.ID, Kendari — Wali Kota Kendari Siska Karina Imran secara tegas mengeluarkan instruksi terkait larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggunakan  kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran Idul Fitri 1447/2026 .

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang peruntukannya terbatas pada kepentingan operasional pemerintahan, bukan untuk mobilitas pribadi.

“Kendaraan dinas merupakan fasilitas pemerintah yang hanya diperuntukkan untuk kepentingan operasional pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti perjalanan mudik. Karena itu, ASN yang ingin pulang ke kampung halaman saya minta menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum,” kata Siska.

Pilihan Editor  Bupati Bombana Terharu, Apresiasi Petugas Kebersihan di Hari Lingkungan Hidup

Dia menyebutkan penggunaan aset daerah untuk keperluan mudik merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Oleh karena itu, Pemkot Kendari akan memperketat pengawasan terhadap mobilitas kendaraan dinas selama periode libur lebaran.

Menurut Siska, aturan ini berlaku bagi seluruh jajaran ASN tanpa terkecuali. Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi pegawai yang nekat melanggar instruksi tersebut.

“Jadi, ASN yang tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Siska

Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk memastikan aset pemerintah tetap terjaga fungsinya serta menjaga integritas aparatur negara dalam menggunakan fasilitas publik selama masa libur panjang Idul Fitri.

Larangan penggunaan kendaraan operasional pelat merah untuk mudik Lebaran ini selaras dengan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pilihan Editor  Pemda Konsel Terima Mahasiswa PKLT Poltekkes Kemenkes Kendari

Penggunaan aset negara untuk keperluan personal dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan aset publik.

Adapun ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas atau operasional kantor.

Bagi ASN yang terbukti melanggar, dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari kategori ringan hingga berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan birokrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *