Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Polisi Bombana Disorot Publik

Headline News358 Views

Bombana, UrbanTalk.id – Kasus dugaan penelantaran istri dan anak yang melibatkan oknum anggota Polres Bombana berinisial “B” terus menjadi sorotan. Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara mendesak Kapolres Bombana untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang dinilai mencederai keadilan dan mencoreng citra institusi Polri.

Roslina Afi, Ketua Umum KPKM Sultra, menyatakan bahwa korban, Ibu Asmi, yang merupakan istri sah dari oknum B, telah ditelantarkan sejak tahun 2019 hingga 2024. Bahkan selama dua tahun awal, yaitu 2019 hingga 2021, pelaku disebut tidak pernah sekali pun mengunjungi istri dan anaknya.

“Bahkan 2019 sampai 2021 itu selama dua tahun tidak pernah mengunjungi istrinya dan anaknya,” ungkap Roslina saat ditemui di depan Mapolres Bombana. Kamis, (26/6)

Roslina Afi, Ketua KPKM Sultra saat berorasi di depan kantor Polres Bombana, (26/6)

Upaya mediasi antara keduanya telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Oknum B disebut menolak untuk kembali membangun rumah tangga.

“Ini benci sama istrinya, benci juga sama anaknya,” tambah Roslina.

Lebih jauh, Roslina mengungkap bahwa pelaku juga kerap melakukan tekanan psikologis terhadap korban melalui keluarga dan kuasa hukum dari pihak terlapor. Oknum B bahkan sempat mengganti kuasa hukumnya guna memaksa sang istri menandatangani surat kesepakatan cerai tanpa saksi, yang diduga merupakan tindakan melawan hukum.

Pilihan Editor  Kapolri : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024.

Kondisi ini diperparah dengan situasi yang dialami anak dari pasangan tersebut. Roslina menuturkan bahwa anak perempuan mereka kerap mengalami perundungan di sekolah.

“Di sekolah itu, anaknya sering dibully katanya karena tidak punya bapak. Jadi anak itu pulang menangis-nangis,” ujarnya.

KPKM mendesak institusi kepolisian, khususnya Kapolres Bombana, untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah tegas.

“Karena Pak B ini bawahan dari Kapolres. Kalau kami melihat, ini sudah berulang kali melanggar. Ya, minimal PDTH,” tegas Roslina, merujuk pada Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.

Kabag. SDM Polres Bombana saat menerima aduan dari Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara di Kantor Polres Bombana, ( 26/6 )

Menanggapi aksi unjuk rasa dan laporan dari KPKM, Kabag SDM Polres Bombana, Prasadja, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh aduan yang masuk.

“Kita akan mengecek kebenarannya dari kasus ini dulu, kita akan proses semua aduan yang ada,” kata Prasadja.

Ia juga menegaskan bahwa penelantaran keluarga termasuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara hukum.

“Penelantaran itu pidana. KDRT itu bukan hanya pemukulan, penelantaran juga termasuk,” tambahnya.

Di sisi lain, Urbantalk juga menerima informasi mengenai dugaan maladministrasi dalam penerbitan surat pembatalan buku nikah antara oknum B dan korban. Dokumen tersebut diduga dimanipulasi bekerja sama dengan oknum di Kantor Urusan Agama (KUA).

Asham Abubakar Pejabat Kementerian Agama Kabupaten Bombana saat menerima aduan masyarakat yang tergabung dalam KPKM Sultra di Depan Kantornya

Terkait hal ini, Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Bombana, Asham Abubakar, mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri kasus ini dan memeriksa keabsahan dokumen yang dilaporkan.

“Kami baru dapat laporannya. Kami akan pelajari dokumen itu. Butuh proses, kami harus pelajari,” ujar Asham.

Ia juga menyatakan akan segera melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan Departemen Agama Kabupaten Bombana.

“Kami harus melihat bagaimana keabsahannya, keasliannya, karena ini menyangkut salah satu oknum pejabat kami. Setelah pimpinan datang, kami laporkan bahwa ada aduan masyarakat tentang keterlibatan oknum pejabat kami dalam pengeluaran dan pembatalan buku nikah tadi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *