URBANTALK.ID – BOMBANA – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Wakil Bupati Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., memfasilitasi mediasi antara Kerajaan Moronene dan PT Panca Logam Makmur terkait persoalan lahan adat yang belum terselesaikan.
Mediasi ini digelar menyusul permintaan resmi dari pihak Kerajaan Rumbia, yang menilai PT Panca Logam Makmur belum menuntaskan kewajiban sebagaimana tercantum dalam nota kesepahaman (MoU) tahun 2009.
“Permasalahan ini menyangkut hak masyarakat adat atas lahan mereka, yang sudah lebih dari satu dekade digunakan perusahaan. Pemerintah hadir untuk menjembatani agar ada penyelesaian yang adil,” kata Ahmad Yani di kantornya, Senin (24/6).
Namun dalam pertemuan terakhir, pihak manajemen perusahaan hadir tanpa menghadirkan unsur penanggung jawab utama. Hal ini disebut Ahmad Yani sebagai kendala serius dalam proses penyelesaian.
“ini baru pertemuan kedua, namun Kami tetap akan undang kembali. Jika tetap tidak direspons, pemerintah akan mempertimbangkan langkah hukum termasuk evaluasi izin usaha pertambangan (IUP),” ujarnya.
Ahmad Yani menegaskan bahwa perusahaan tambang memiliki masa berlaku izin, sementara masyarakat adat adalah pemilik sah tanah secara turun-temurun. Ia berharap proses mediasi ini dapat menghindarkan masyarakat dari dampak sosial yang lebih luas.









