Desak Sidang Etik, Massa Demo Polda Sultra Gara-Gara Oknum Polisi Diduga Selingkuh

Headline News160 Views

Urbantalk.id | Kendari – Puluhan massa dari Pijar Keadilan Rakyat Kabupaten Bombana menggelar unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Selasa (22/7/2025).

Mereka mendesak agar Polda Sultra segera menggelar sidang etik terhadap seorang oknum anggota polisi, Bripda AP, yang diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan.

Bripda AP, anggota Subdit Gasum Ditsamapta Polda Sultra, dilaporkan oleh seorang pelaut bernama AU karena diduga menjalin hubungan terlarang dengan istrinya, S (25), saat AU tengah menjalankan tugas pelayaran pada Februari hingga Mei 2025. AU mencurigai adanya hubungan tidak wajar setelah menemukan unggahan media sosial yang menunjukkan kedekatan antara istrinya dan Bripda AP.

“Saya sempat komentari unggahan itu, tapi langsung dihapus. Untungnya saya sempat menyimpan tangkapan layarnya,” ujar AU saat diwawancarai. Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, yang diterima dengan Surat Penerimaan Pengaduan Nomor : SPSP2/48/V/2025/YANDUAN.

Pilihan Editor  Tabrak Tatib, Pengesahan RUU TNI yang kilat dianggap Cacat Prosedur

Propam menindaklanjuti laporan tersebut dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor : B/368/VI/HUK.12./2025/Bidpropam tertanggal 16 Juni 2025. Hasil penyelidikan awal mengindikasikan adanya pelanggaran etik oleh Bripda AP. Namun, hingga kini belum ada kepastian terkait pelaksanaan sidang etik, dan yang bersangkutan masih aktif bertugas.

Surat SP2HP2 Bidang Propam Polda Sultra terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri

Koordinator lapangan aksi, Syahrul, dalam orasinya menilai lambannya proses etik sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran serius. “Laporan ini masuk sejak Mei, tapi hingga hampir tiga bulan tidak ada tindakan tegas. Ini mencederai rasa keadilan pelapor,” tegasnya.

Syahrul juga menyoroti kurangnya transparansi dalam penanganan kasus. “Kami menilai ada upaya menghalangi proses hukum. SP2HP tak diberikan secara resmi, dan perkembangan kasus hanya dikomunikasikan melalui pesan WhatsApp pribadi, yang jelas melanggar prosedur,” katanya.

Hal senada disampaikan Humas aksi, Adam, yang menyebut bahwa sikap Propam Polda Sultra menunjukkan lemahnya komitmen terhadap penegakan hukum internal. Ia juga mengungkap adanya dugaan intervensi terhadap kasus ini. “Kami mencium adanya kompromi di luar mekanisme, mengingat orang tua Bripda AP merupakan anggota DPRD di Konawe Utara,” ujarnya.

Pilihan Editor  Andi Idha Nursanty : Pengusaha Visioner dan Pejuang Kemanusiaan Menuju Suksesi BPP KKSS 2025

Pijar Keadilan Rakyat Bombana menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menuntut agar sidang kode etik segera digelar secara terbuka dan transparan, sebagai wujud akuntabilitas institusi Polri.

Sementara itu, berdasarkan pantauan tim urbantalk.id, perwakilan Polda Sultra telah menerima aspirasi massa dan menyampaikan bahwa proses persidangan etik terhadap Bripda AP direncanakan akan digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025 mendatang.

Keterangan Redaksi :
Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari pihak pelapor dan peserta aksi unjuk rasa. Dugaan pelanggaran yang disebutkan masih menunggu proses klarifikasi dan sidang etik oleh institusi berwenang. Redaksi urbantalk.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *