SIDOARJO, URBANTALK.id – Suasana politik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kian memanas. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya lantaran tidak dilibatkan dalam kebijakan mutasi dan rotasi aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Bupati Subandi pada Rabu (17/9/2025).
Dalam pelantikan yang digelar di Pendopo Delta Wibawa, sebanyak 61 ASN dimutasi dan dirotasi, mulai dari pejabat tinggi hingga pejabat administrasi. Padahal, menurut Mimik, sebelumnya telah disepakati bahwa mutasi hanya dilakukan untuk mengisi 31 jabatan kosong di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Saya sangat menyayangkan karena kesepakatan awal hanya untuk 31 ASN, tapi tiba-tiba jumlahnya menjadi 61 orang. Penambahan itu tidak pernah diberitahukan kepada saya selaku tim pengarah dalam TPK (Tim Penilai Kinerja),” ujar Mimik kepada wartawan, Minggu (21/9/2025), dikutip dari detik.com.
Mimik menilai mutasi tersebut melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit. Ia bahkan mengaku sudah melayangkan surat resmi kepada bupati pada 16 September 2025, sehari sebelum pelantikan, untuk meminta klarifikasi terkait nama-nama ASN yang akan dimutasi. Namun, surat itu tak kunjung mendapat jawaban.
“Jelas ada pelanggaran mekanisme. Saya tidak mengetahui prosesnya, bahkan saat pelantikan berlangsung. Karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri agar sistem di Sidoarjo diluruskan kembali,” tegasnya.
Mimik juga menyinggung klarifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, BKN hanya sebatas memverifikasi data, tanpa mengetahui detail tahapan pembahasan mutasi di internal TPK.
“BKN hanya memastikan data sesuai, tapi prosesnya tidak melalui tahapan sebagaimana mestinya,” ujarnya menambahkan.
BUPATI BANTAH ADA PELANGGARAN
Di sisi lain, Bupati Sidoarjo Subandi membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan mutasi yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan merupakan hal yang wajar dalam sistem birokrasi.
“Mutasi ini sudah sesuai aturan. Mekanismenya memang dari BKN. Kalau ada yang bilang tidak sah, ya ada stakeholder-nya. Yang jelas BKN sudah menjawab regulasinya sesuai, jadi tidak ada masalah,” kata Subandi di Kantor Kecamatan Waru, dikutip dari detik.com.
Menurut Subandi, kebijakan mutasi ASN bertujuan untuk penyegaran organisasi sekaligus peningkatan kinerja birokrasi. “Mutasi itu bagian dari upaya memperkuat kinerja. Semua sudah sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya.










