Kades Balai Kembang Terseret Kasus Korupsi Miliaran, Ditahan Kejari Luwu Timur

Urban Desa160 Views

Urbantalk..id | Luwu Timur – Drama korupsi di tingkat desa kembali mencuat. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menetapkan Kepala Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, berinisial MAM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran desa.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, setelah MAM menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tak butuh waktu lama, Kejari langsung menahan sang kades.

“Penetapan ini berdasarkan Surat Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” ungkap Kajari Luwu Timur, Budi Nugraha, dalam rilis persnya.

Korupsi Modus “Ambil Alih” dan Penyertaan Modal Fiktif

Desa Balai Kembang diketahui mengelola anggaran fantastis:

  • Tahun 2022: Rp2,47 miliar
  • Tahun 2023: Rp2,64 miliar
Pilihan Editor  Kepala Desa Masaloka Ditetapkan Tersangka, Kadis PMD Bombana : Kami Akan Perketat Pengawasan Dana Desa

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil, BKK, bunga bank, hingga hasil usaha desa. Namun, alih-alih transparan, pengelolaannya justru sarat pelanggaran.

MAM diduga mengambil alih penuh pelaksanaan kegiatan yang semestinya dilakukan oleh tim keuangan desa (PPKD). Yang lebih mengejutkan, dana penyertaan modal BUMDes tahun 2022 justru dipinjamkan ke pihak lain. Pengembaliannya? Bukan ke kas desa, tapi dalam bentuk material bangunan untuk mendirikan kafe dan resto di atas tanah keluarga tersangka.

Tak berhenti di situ, pengadaan dua unit mini hand tractor senilai Rp39,45 juta pada 2023 diduga tidak sesuai peruntukan. Bahkan, SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2023 dan 2024 tidak disetor ke rekening desa, melainkan digunakan pribadi oleh sang kades.

Pilihan Editor  Diterjang Ombak Besar, Sejumlah Rumah Warga Desa Lora Rusak Parah

Jerat Hukum Menanti

MAM dijerat dengan dua lapis pasal:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor
  • Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor
    Keduanya disambungkan dengan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Kejari memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan korupsi di level desa, yang justru terjadi saat transparansi dan digitalisasi keuangan publik tengah digencarkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *