Bantaeng | Urbantalk.id – Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, malah diselewengkan oleh pejabat publik sendiri. Seorang camat berinisial AZ resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng atas dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa senilai lebih dari Rp1,2 miliar!
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. Ia menjelaskan bahwa AZ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 1 Juli 2025 dan penetapan tersangka tertanggal 15 Juli 2025.
“Total dana yang dikuasai secara pribadi oleh AZ mencapai Rp1.205.000.000,” kata Soetarmi.
Kronologinya begini. Berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2025, Desa Pattallassang mendapat Dana Desa (DD) sebesar Rp1,17 miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1,27 miliar. Tapi pada Mei dan Juni 2025, AZ diduga memerintahkan pencairan dana tersebut melalui Kaur Keuangan Desa.
Pada 26 Mei 2025, sebanyak Rp705 juta dana desa dicairkan. Dari jumlah itu, Rp205 juta diberikan tunai ke AZ dan sisanya Rp500 juta ditransfer langsung ke rekening pribadinya. Tak cukup sampai di situ, bulan berikutnya giliran dana ADD Rp510 juta ikut disikat. Lagi-lagi, uang ratusan juta diserahkan ke AZ dalam bentuk tunai.
Padahal, aturan jelas. Semua transaksi keuangan desa wajib dilakukan lewat rekening resmi kas desa di Bank Sulselbar, bukan masuk kantong pribadi. AZ kini dijerat dengan pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya bisa sampai 20 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp50 juta,” ujar Soetarmi.
Untuk mempercepat proses hukum, AZ langsung ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025.










